• Berita Terbaru

    July 20, 2023

    elnusanews/com July 20, 2023

    Waduh...!!! Pengisian Jerigen BBM Bersubsidi, Marak dan Bebas Di SPBU Sukur Kabupaten Minut


    MINUT, Elnusanews-- Ditengah penderitaan masyarakat yang begitu komplit dengan naiknya harga BBM belum lama ini, malah pengisian jerigen BBM bersubsidi jenis Pertalite  semakin marak dan bebas di SPBU Sukur yang ada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), sejak awal kenaikan harga BBM, setiap SPBU selalu diawasi oleh petugas untuk memantau sekaligus  membatasi penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan, karena BBM yang disubsidikan oleh pemerintah diperuntukkan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan tujuan untuk membantu dalam meringankan beban hidup mereka sehingga bisa hidup lebih sejahtera. Tapi untuk pengisian jerigen BBM bersubsidi dibiarkan bebas.

    Ketua DPD Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKIN) Sulawesi Utara (Sulut) Calvin Limpek menuturkan bahwa, pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan Jerigen di SPBU 74.953.19 Sukur, Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) makin marak dilakukan. "Berdasarkan pantauan di lapangan, pada beberapa hari lalu, terlihat satu Mobil Pick Up merk carry putih mengangkut puluhan Jerigen, mereka melakukan pengisian BBM bersubsidi saling bergantian serta mondar-mandir sekitaran SPBU disana. Diduga mereka melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan dibantu oleh petugas SPBU 74.953.19 Sukur," terang Limpek.

    Lanjut, perlu diketahui bahwa, tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidikan oleh  pemerintah dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. "Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi," jelas Ketua DPD BAKKIN Sulut.

    Ditambahkan, Hal ini juga sudah  pernah disampaikan ke kapolsek Airmadidi lewat via whatsap,

    Tapi tidak ada tanggapan sama sekali sampai sekarang dari kapolsek.

    Kasus ini yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

    Dan hingga berita ini diterbitkan, Pihak SPBU 74.953.19 Sukur belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. (Tommy)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Waduh...!!! Pengisian Jerigen BBM Bersubsidi, Marak dan Bebas Di SPBU Sukur Kabupaten Minut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top