• Berita Terbaru

    November 27, 2023

    elnusanews/com November 27, 2023

    Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Bentrok di Bitung


    BITUNG, Elnusanews - Kepolisian Daerah (Polda) Sulut menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus bentrok di Kota Bitung, pada Sabtu 25 November 2023 lalu. Maka, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang.

    "Peristiwa Sabtu lalu, Kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka baru, yang sebelumnya tujuh orang sudah diamankan,"kata Kapolda Sulut Irjen. Pol. Setyo Budiyanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian didampinggi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes. Pol. Gani Siahaan dalam keterangan jumpa pers di Lobi Mako Polres Bitung, Senin (27/11/2023) malam.

    Lanjutnya mengungkapkan, kedua tersangka yang berhasil diamankan, diduga pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Anto warga Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa dan pelaku pengrusakan.

    "Tersangka inisial IG dan OK sudah diamankan,"ungkapnya.

    Lebih lanjut, Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan menjelaskan, dua tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda yakni, di Kota Tomohon dan Minahasa Utara.

    "Yang pertama di Kota Tomohon kemudian di Minut,"bebernya.

    Atas perbuatan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 170 subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan pengrusakan atau penjara paling lama tujuh tahun.

    Ia juga mengimbau kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan kekerasan secara bersama-sama terhadap para korban agar segera menyerahkan diri.

    "Polisi berharap lebih baik menyerahkan diri supaya kondisi kota Bitung aman dan kondusif,”harapnya. (*)

    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Bentrok di Bitung Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top