Manado,Elnusanews - Menindaklanjuti Surat Edaran Menaker Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2015, Wakil Walikota Manado Dr Harley Mangindaan menyatakan telah menindaklanjuti Surat Edaran kewajiban pengusaha di hari raya Idul Fitri yakni THR.
“THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” jelas Mangindaan. Diingatakan Mangindaan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional dengan hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” rinci Mangindaan. Sesuai aturan, THR dilakukan paling lambat H-7, namun Mangindaan meminta pembayaran THR dilakukan maksimal dua minggu sebelum lebaran.
“Saya mengimbau, pembayaran THR bisa dipercepat karena pekerja juga akan persiapkan mudik atau pulang kampung, keperluan tiket mudik biasanya harus dibeli jauh-jauh hari sebelum Lebaran serta keperluanjelang Lebaran. Tujuannya Lebaran bisa disambut dengan penuh suka cita serta bisa tercipta suasana kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” pesan Mangindaan.
0 komentar:
Post a Comment