BITUNG,Elnusanews -
Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji
materi terhadap Pasal 7 huruf R Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Kepala Daerah Rabu (8/7).
Kami belum menerima salinan ditiadakan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 oleh MK tersebut.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung belum menerima surat edaran hasil dari MK terkait petahana ditiadakan untuk maju dalam Pilkada Desember mendatang ," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung (KPU) Sammy Rumamby Rabu (8/7) saat menghadiri buka puasa bersama Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang.
Lanjut Ia, KPU tinggal menungu surat edaran dari keputusan MK. Pihaknya mengaku apapun hasil keputusan UUD tidak jadi masalah.
" Hasil putusan dari pusat daerah tingal menyesuaikan saja dengan catatan sesuai aturan yang ada dan disepakati bersama hasil keputusan tersebut ," tutur Rumambi. (REGO)
Kami belum menerima salinan ditiadakan Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 oleh MK tersebut.
" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung belum menerima surat edaran hasil dari MK terkait petahana ditiadakan untuk maju dalam Pilkada Desember mendatang ," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung (KPU) Sammy Rumamby Rabu (8/7) saat menghadiri buka puasa bersama Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Sarundajang.
Lanjut Ia, KPU tinggal menungu surat edaran dari keputusan MK. Pihaknya mengaku apapun hasil keputusan UUD tidak jadi masalah.
" Hasil putusan dari pusat daerah tingal menyesuaikan saja dengan catatan sesuai aturan yang ada dan disepakati bersama hasil keputusan tersebut ," tutur Rumambi. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment