BITUNG,Elnusanews -
Hengki Honandar Wakil Ketua DPRD Kota Bitung dan juga ipar dari
Walikota Bitung Hanny Sondakh mengatakan, saya jutrsu tidak tau hasil
dari MK seperti apa saat ini saya baru tau dari bapak-bapak wartawan.
Hasil Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 7 huruf R undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
" Saya baru tau dari kalian -kalian terkait MK mengabulkan hal tersebut ," kata Honandar kepada sejumlah wartawan dilobi Kantor Pimpinan DPRD Kota Bitung, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan keputusan dari MK mengabulkan permohonan untuk Pasal 7 huruf R Undang-undang nomor 6 tahun 2015 Petahana mengaku belum mendapat informasi selanjutnya.
" Saya serakan saja kepada DPP dan rakyat tapi kalau ambisi maju untuk bakal calon walikota dan wakil walikota Bitung pribadi saya tidak mau ," ujar Honandar dengn nada renda hati. (REGO)
Hasil Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 7 huruf R undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
" Saya baru tau dari kalian -kalian terkait MK mengabulkan hal tersebut ," kata Honandar kepada sejumlah wartawan dilobi Kantor Pimpinan DPRD Kota Bitung, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan keputusan dari MK mengabulkan permohonan untuk Pasal 7 huruf R Undang-undang nomor 6 tahun 2015 Petahana mengaku belum mendapat informasi selanjutnya.
" Saya serakan saja kepada DPP dan rakyat tapi kalau ambisi maju untuk bakal calon walikota dan wakil walikota Bitung pribadi saya tidak mau ," ujar Honandar dengn nada renda hati. (REGO)
0 komentar:
Post a Comment