SHS Sesalkan Ketidakhadiran Sejumlah Kepala Daerah pada Kegiatan
Penyerahan Dokumen Perizinan Pertambangan
Mineral dan Batu bara oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara.
![]() |
Bupati Minsel Tetty Paruntu Dihadapan Gubernur Sarundajang saat Menyerahakan Dokumen Perizinan Pertambangan dan Mineral. |
SULUT,Elnusanews
– Gubernur Sulawesi utara DR Sinyo Harry
Sarundajang menyayangkan sikap para sejumlah kepala daerah kabupaten kota yang
tidak mau hadir pada kegiatan penyerahan
dokumen perizinan pertambangan mineral dan batu bara oleh pemerintah
kabupaten / kota kepada pemerintah provinsi Sulawesi utara yang digelar oleh Dinas
ESDM tepatnya di ruang CJ.Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu(8/7).
![]() |
Sejumlah Kepala Daerah Saat Menghadiri Acara Penyerahakan Dokumen Perizinan Pertambangan dan Mineral. |
Pasalnya,
dari undangan yang edarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebanyak 12
kabupaten kota yang memiliki pertambangan dan mineral, hanya di hadiri 4 kepala
daerah kabupaten kota se sulut.
Gubernur
Sarundajang kepada wartawan mengatakan kegiatan
penyerahan dokumen perizinan pertambangan
mineral dan batu bara oleh pemerintah kabupaten / kota kepada pemerintah
provinsi sulawesi utara sangat penting yang tidak bisa ditunda lagi.
‘’Mohon maaf
mungkin mengganggu tugas-tugas bupati dan walikota, sebenarnya saya tahu tidak
terlalu menggangu, karena ini memang harus dihadiri langsung sebab itu yang
tidak hadir saya tidak menandatangani,’’ kata Gubernur Sarundajang.
Dikatakan Gubernur,
ini bukan sesuatu yang mengada-ngada tapi penyerahan ini di monitor oleh KPK. Karena
itu juga mungkin para kepala daerah yang sudah mengikuti pertemuan dengan KPK
hal ini sudah diketahui, sewaktu-waktu bisa diserahkan.
‘’Dan pasti
hari ini kami akan laporkan yang tidak menghadiri, apalagi tidak menandatangani.
Yang lain, saya mohon maaf kalo saya laporkan ini. Sebab itu, saya mohon yang tidak
hadir, Kalau ada perbaikan segera diperbaiki, kalau tidak juga usulkan apa
adanya,’’ungkap Gubernur Sarundajang.
Ditambahkan
Gubernur, sampai saat ini para kepala daerah tidak ada berita. ''Makanya saya tentu
tidak mengerti karena, inikan juga permintaan KPK, bahwa kita laksanakan sesuai
UU 23 tahun 2014, khususnya disebutkan dalam pasal 11,15, 404 dan ini wajib. Sebenarnya
waktu ini, waktu yang terakhir penyerahan dokumen perizinan pertambangan
mineral dan batu bara oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi
Sulawesi utara,'' pungkas orang nomor 1 di sulawesi utara ini. (roker)
0 komentar:
Post a Comment