TOMOHON--Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon, mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi dan Sinkronisasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPSPM) di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, bertempat di Aula Lantai Lantai 3 Kantor Wali Kota Tomohon, Kamis (3/9).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulut Judhistira A K Siwu SE Ak MSi. Sebagai narasumber, Kasubag Fasilitasi Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulut Nelson O Singkara SSos dan Kepala Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ir Themry Lasut MAP serta Para Pejabat Eselon di lingkup Pemerintah Kota Tomohon.
Pada kesempatan itu, Siwu mengatakan, bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Nasional (RAPPN), serta menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/676/SJ tanggal 7 Maret 2011 perihal Percepatan Penerapan SPM di daerah maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Percepatan penerapan SPM merupakan salah satu kebijakan nasional yang perlu mendapat perhatian dan tindaklanjut oleh Pemerintah Daerah. "Gubernur dan Bupati atau Wali Kota agar melaporkan perkembangan pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM pada tahapan sosialisasi, perhitungan pembiayaan dan penerapan SPM dalam perencanaan dan anggaran daerah serta kinerja pencapaian SPM," jelasnya.
Lanjut dia, dalam rangka pengendalian internal daerah, maka hasil perhitungan dan perumusan target pencapaian SPM yang telah disesuaikan dengan kemampuan daerah dan batas waktu pencapaian secara nasional ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. "Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dapat melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri maupun kepada Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, apabila memerlukan tindaklanjut konsultasi secara teknis maupun administrasi," tukasnya.(Rocky)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulut Judhistira A K Siwu SE Ak MSi. Sebagai narasumber, Kasubag Fasilitasi Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulut Nelson O Singkara SSos dan Kepala Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ir Themry Lasut MAP serta Para Pejabat Eselon di lingkup Pemerintah Kota Tomohon.
Pada kesempatan itu, Siwu mengatakan, bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Nasional (RAPPN), serta menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/676/SJ tanggal 7 Maret 2011 perihal Percepatan Penerapan SPM di daerah maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Percepatan penerapan SPM merupakan salah satu kebijakan nasional yang perlu mendapat perhatian dan tindaklanjut oleh Pemerintah Daerah. "Gubernur dan Bupati atau Wali Kota agar melaporkan perkembangan pelaksanaan penerapan dan pencapaian SPM pada tahapan sosialisasi, perhitungan pembiayaan dan penerapan SPM dalam perencanaan dan anggaran daerah serta kinerja pencapaian SPM," jelasnya.
Lanjut dia, dalam rangka pengendalian internal daerah, maka hasil perhitungan dan perumusan target pencapaian SPM yang telah disesuaikan dengan kemampuan daerah dan batas waktu pencapaian secara nasional ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. "Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dapat melakukan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri maupun kepada Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian, apabila memerlukan tindaklanjut konsultasi secara teknis maupun administrasi," tukasnya.(Rocky)
0 komentar:
Post a Comment