• Berita Terbaru

    September 03, 2015

    elnusanews/com , September 03, 2015

    PNS Pemkot Tomohon Dapat Bantuan Tabungan Perumahan 

    Ronny S Lumowa SSos MSi
    TOMOHON-Elnusanews-Guna membantu kepemilikan rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS telah menerbitkan peraturan Menteri nomor 22/PRT/M/2015 tanggal 28 April 2015 tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS dan Keputusan Menteri nomor 289/KPTS/M/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang besaran Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan PNS. 

    Seperti disampaikan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tomohon Ronny S Lumowa SSos MSi tentang produk bantuan tabungan perumahan PNS. Sehubungan dengan hal tersebut, guna mempercepat penyebaran informasi terkait layanan BAPERTARUM-PNS mempunyai produk berupa Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS) sebesar Rp.4.000.000. "Dengan persyaratan umum untuk memanfaatkan BTP-PNS yakni : PNS aktif golongan I,II,III dan IV, memiliki masa kerja minimal 5 tahun, belum memiliki rumah, belum memanfaatkan bantuan dari BAPERTARUM-PNS dan bukan PNS di lingkungan TNI/POLRI/Kemhan," jelas Lumowa.

    Lanjut dia, dengan ketentuan umum yaitu BPT-PNS merupakan fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan yang tidak perlu dikembalikan (berlaku untuk akad KPR terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015), pengajuan dilakukan bersamaan dengan pengajuan KPR di bank pelaksana. "Bagi PNS golongasn I-III, selain mendapatkan fasilitas BTP-PNS, juga berhak mendapat Bantuan Uang Muka (BUM) dan BTP-PNS hanya dapat dimanfaatkan oleh PNS yang membeli rumah dengan KPR-FLPP," tuturnya, seraya mengatakan, dengan demikian seorang PNS dapat memproleh bantuan perumahan (Seperti pada tabel 1, red).

    Selanjutnya, untuk mekanisme penyaluran yaitu PNS mengisi formulir pengajuan, melampirkan fotocopy Karpeg dan SK Kepangkatan terakhir, Dokumen diajukan ke Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan KPR, Bank pelaksana memproses pengajuan bantuan BAPERTARUM-PNS dan KPR, Bank pelaksana meminta rekomendasi ke BAPERTARUM-PNS, selanjutnya BAPERTARUM-PNS melakukan verifikasi, Akad KPR di Bank Pelaksana dan realisasi pencairan dana. "Selain layanan tersebut juga ada Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) juga masih dapat dimanfaatkan dan dapat digabung dengan Bantuan Uang Muka (BUM)," tukasnya, sambil menambahkan untuk TBUM mendapatkan maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu pengembalian maksimal 15 tahun (Lihat tabel 2, red).

    Untuk informasi selanjutnya, dapat mengunjungi www.bapertarum-pns.co.I'd atau telpoon ke call center di nomor 021-7254040 atau menghubungi Linda Herawati di nomor HP08179999135 dan Barik Gussaini di nomor HP 081908980614. Demikian disampaikan Direktur Utama Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS Heroe Soelistiawan kepada seluruh jajaran pemerintah di
    Indonesia.(Rocky)

    Tabel 1 
    NO  LAYANAN    GOLONGAN      Harga
                        I     II     III   IV
    1.  BUM        1,2  1,5  1,8         Juta
    2.  BTP          4     4    4     4    Juta 
    JUMLAH        5,2  5,5  5,8   4    Juta

    Tabel 2 
    NO  LAYANAN  GOLONGAN           Harga
                         I     II      III     IV
    1.     BUM     1,2   1,5   1,8          Juta
    2.     BTP      20    20    20     20   Juta
    JUMLAH      21,2   21,5  21,8  20   Juta

    Sumber: Humas Pemkot Tomohon
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PNS Pemkot Tomohon Dapat Bantuan Tabungan Perumahan  Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top