Foto : Andrei Angouw |
DEPROV,Elnusanews - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi utara (SULUT), Andrei Angouw menegaskan sesuai tata tertib DPRD, masa reses tidak wajib dijalankan anggota dewan. Menurutnya, di tata tertib hanya ditulis, anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok hanya wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya.
Hal tersebut ditegaskannya ketika menanggapi pertanyaan dari wartawan soal wajib atau tidaknya seorang anggota dewan melakukan reses. Pasalanya menurut informasi yang didapati selang berjalannya masa penyerapan aspirasi ada beberapa personil legislator Sulut tidak mengambil anggarannya.
“Jadi yang ada hanya wajib membuat laporan tertulis bukan melakukan reses. Jadi, kalau dia membuat reses dia wajib membuat laporan tertulis,” tukas Angouw saat melakukan konfrensi pers.
Angouw juga menandaskan bahwa reses dilakukan secara berkala. Jadi, para anggota dewan ketika pulang ke daerah pemilihannya masing-masing terkadang mendapat aspirasi dari masyarakat.
“Jadi kalau kita mengatakan reses harus dilakukan, sementara ada yang mengatakan saya setiap hari pulang kampung menyerap aspirasi bagaimana,” tandasnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengungkapkan memang dalam hal ini perbedaannya, kegiatan reses masuk anggaran dari pemerintah. Namun, aturan tidak terlalu tegas bahwa itu wajib dilaksanakan.
“Jadi seorang anggota dewan melaksanakan reses bisa karena memang sudah tugasnya sebagai anggota dewan menampung aspirasi. Karena masalahnya jika rentan waktu itu kemudian anggota dewan sakit bagaimana,” pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment