MINUT,Elnusanews - Skandal kasus dugaan pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) fiktif di Minahasa Utara (Minut) sejak 2014 silam, memasuki babak baru.
Pasalnya, kasus yang telah menelorkan 98 pegawai negeri sipil (PNS) itu, mekanismenya syarat penyimpangan dan menyalahi aturan. Dimana, Pemkab yang saat itu dikendalikan Bupati Drs Sompie Singal MBA, diduga kuat menggunakan kekuasannya melakukan praktek manupulatif dalam proses pengangkatan CPNS Sekdes fiktit tersebut.
Sesuai data yang di dapat dari media ini, kuota PNS Sekdes tersebut merupakan jatah di Provinsi Papua. Namun, mantan Bupati Sompie Singal mengalihkan kuota CPNS Sekdes ke Minut dengan sejumlah bayaran.
Hasilnya, Pemkab melakukan manipulatif data berupa penambahan jumlah desa di Minut. Mereka yang hendak menjadi CPNS Sekdes dimintai kewajiban menyetor sebesar Rp50-75 juta baru direkrut, sementara Sekdes asli yang sudah mengabdi puluhan tahun di satu desa tak diakomodir.
Anehnya, Kepala BKDD Drs Aldrin Posumah dikonfirmasi, mengakui tak mengetahui persoalan ini. Padahal, Posumah sendiri yang melakukan pengurusan dokumen-dokumen pendukung termasuk membawa Surat Keputusan (SK) Mantan Bupati Minut Drs Sompie Singal menyangkut pengangkatan 98 CPNS fiktif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 98 CPNS Sekdes fiktif tersebut menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Menurut Posumah, yang dikonfirmasi sejumlah awak media pengusulan Sekdes sepenuhnya kewenangan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), bukan BKDD.
Pasalnya, kasus yang telah menelorkan 98 pegawai negeri sipil (PNS) itu, mekanismenya syarat penyimpangan dan menyalahi aturan. Dimana, Pemkab yang saat itu dikendalikan Bupati Drs Sompie Singal MBA, diduga kuat menggunakan kekuasannya melakukan praktek manupulatif dalam proses pengangkatan CPNS Sekdes fiktit tersebut.
Sesuai data yang di dapat dari media ini, kuota PNS Sekdes tersebut merupakan jatah di Provinsi Papua. Namun, mantan Bupati Sompie Singal mengalihkan kuota CPNS Sekdes ke Minut dengan sejumlah bayaran.
Hasilnya, Pemkab melakukan manipulatif data berupa penambahan jumlah desa di Minut. Mereka yang hendak menjadi CPNS Sekdes dimintai kewajiban menyetor sebesar Rp50-75 juta baru direkrut, sementara Sekdes asli yang sudah mengabdi puluhan tahun di satu desa tak diakomodir.
Anehnya, Kepala BKDD Drs Aldrin Posumah dikonfirmasi, mengakui tak mengetahui persoalan ini. Padahal, Posumah sendiri yang melakukan pengurusan dokumen-dokumen pendukung termasuk membawa Surat Keputusan (SK) Mantan Bupati Minut Drs Sompie Singal menyangkut pengangkatan 98 CPNS fiktif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga 98 CPNS Sekdes fiktif tersebut menerima Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
Menurut Posumah, yang dikonfirmasi sejumlah awak media pengusulan Sekdes sepenuhnya kewenangan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), bukan BKDD.
"Konfirmasi langsung ke BPMPD soal ini, sebab mereka yang mengusulkan Sekdes ke BKN,"katanya.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment