MANADO, Elnusanews - Kasus di Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang kini menjadi tranding topic terkait adanya beberapa kasus yang melilit Rektor kampus tersebut antara lain adanya kelas jauh/kuliah jarak jauh khususnya di Kabupaten Serui, Nabire serta adanya tambahan Program Study (Prodi) Ilmu Kesehatan Masyarakat, ini terbukti illegal atau cacat secara hukum, harusnya bertindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Manado, Rifaldi Rahalus. Aldi sapaan akrabnya menuturkan sekaligus meminta agar tidak ada pelaksana tugas untuk posisi Rektor saat ini. Jika harus menggunakan pejabat sementara apalagi dari pihak Kemenristik sendiri maka itu sangat bertantangan dengan aturan yang mengatur proses pengangkatan dan pergantian Rektor.
“Perbuatan Rektor jelas telah mencederai lembaga pendidikan dengan adanya kelas bodong dan kuliah jarak jauh di Nabire, tanpa izin dari pemerintah dalam hal ini Kemenristik,’’tegas Aldi sapaan akrabnya.
“Saya juga tidak sepakat jika posisi Rektor harus diisi oleh pihak Kemenristik sebagai pelaksana tugas Rektor, karena saat ini para mahasiswa sudah mendekati wisudah tahun 2016, otomatis yang harus menandatangani SK kelulusan adalah Rektor tetap bukan PLT,” katanya.
Untuk Plt Rektor yang ditunjuk langsung oleh Kemenristik pun sesungguhnya bertantangan dengan aturan mengenai pengangkatan dan pergantian Rektor.
“Itu sudah menyalahi aturan khususnya dalam Permenristek Dikri nomor 1 tahun 2016 tentang pengankatan Rektor,”pungkas Aldi.
(RaKa)
Hal ini ditegaskan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Manado, Rifaldi Rahalus. Aldi sapaan akrabnya menuturkan sekaligus meminta agar tidak ada pelaksana tugas untuk posisi Rektor saat ini. Jika harus menggunakan pejabat sementara apalagi dari pihak Kemenristik sendiri maka itu sangat bertantangan dengan aturan yang mengatur proses pengangkatan dan pergantian Rektor.
“Perbuatan Rektor jelas telah mencederai lembaga pendidikan dengan adanya kelas bodong dan kuliah jarak jauh di Nabire, tanpa izin dari pemerintah dalam hal ini Kemenristik,’’tegas Aldi sapaan akrabnya.
“Saya juga tidak sepakat jika posisi Rektor harus diisi oleh pihak Kemenristik sebagai pelaksana tugas Rektor, karena saat ini para mahasiswa sudah mendekati wisudah tahun 2016, otomatis yang harus menandatangani SK kelulusan adalah Rektor tetap bukan PLT,” katanya.
Untuk Plt Rektor yang ditunjuk langsung oleh Kemenristik pun sesungguhnya bertantangan dengan aturan mengenai pengangkatan dan pergantian Rektor.
“Itu sudah menyalahi aturan khususnya dalam Permenristek Dikri nomor 1 tahun 2016 tentang pengankatan Rektor,”pungkas Aldi.
(RaKa)
0 komentar:
Post a Comment