SULUT,Elnusanews - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Penegasan Wilayah
Tingkat Provinsi, memfasilitasi penyelesaian sengketa batas daerah
antara Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu tepatnya di antara Desa
Pangian Barat Kec. Pasi Timur dan Desa Pontodon Timur diambil alih
Gubernur. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara
Penyelesaian Batas Daerah antara Pemkab Bolmong dan Pemkot Kotamobagu di
Kantor Camat Passi Timur Senin, (16/05/2016) kemarin.
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Prov Sulut melalui Kepala
Bagian Pemerintahan Boslar Sanger SE yang memimpin pertemuan ini
menjelaskan terkait penyelasaian sengketa ini, masing-masing sangadi
dari dua desa ini akan mensosialisasikan kepada masyarakat hasil
kesepakatan dan selanjutnya pada tanggal 18 mei akan disampaikan kepada
tim penegasan batas tingkat provinsi.
Untuk diketahui sesuai Permendagri 76 Tahun 2012 apabila tidak ada
kesepakatan antara pihak yang bersengketa akan di serahkan kepada
Gubernur, adapun keputusan gubernur itu nantinya bersifat mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment