MINAHASA,Elnusanews – Pelanggaran akademik di Universitas Negeri Manado (UNIMA) akhirnya terbongkar, kelas jauh Strata dua (S2) di Nabire Papua, dengan program studi (Prodi) Magister Pendidikan dan Administrasi Negara yang dibuka Rektor Prof DR Philoteus EA Tuerah MSi DEA ternyata selama ini tak mengantongi izin dari Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi Repoblik Indonesia (Kemenristek-Dikti RI).
Menristek-Dikti RI Muhammad Nasir saat konferensi Pers di kantornya di Jakarta, Jumat (13/05) siang menyebutkan bahwa, Tuerah telah melanggar Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Akibatnya, Tuearah yang sebenarnya tak lama lagi mengakhiri masa tugasnya sebagai Rektor UNIMA harus berhentikan lebih awal sebagai Rektor alias dipecat.
“Rektor sudah diberhentikan karena telah membuka kelas jauh S2 di Nabire Papua tanpa izin. Kelas jauh yang telah dibuka sejak 11 September 2013 dengan 108 mahasiswa ini bahkan sudah mengeluarkan ijazah masing-masing 21 ijazah untuk Prodi Magister Pendidikan dan Administrasi Negara 34 ijazah,” ujar Menteri.
“Kita sudah menempatkan pelaksana tugas Rektor UNIMA yakni Irjen Dikti Jamal Wiwoho untuk menyelesaikan persoalan yang ada di UNIMA saat ini,” ujarnya.
Sementara, selain kelas jauh Nabira, Tuerah juga diduga telah melanggar aturan dengan membuka konsentrasi Ilmu Kesehatan Masyarakat di Fakultas Ilmu Keolahragaan UNIMA.
Tak hanya Tuerah saja, Rektor UNIMA terpilih Prof DR Harold Lumapouw pun terancam tak akan dilantik karena diduga kuat terlibat dalam kejahatan akademik ini. Lumapouw kala itu menjabat sebagai Pembantu Rektor I bidang Akademis diduga kuat terlibat dalam pemainan ini.
Baik Tuerah maupun Lumapouw hingga berita ini dipublish sama-sama belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan.
(Tim elnusanews.com )
(Tim elnusanews.com )
0 komentar:
Post a Comment