![]() |
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Herry Rotinsulu |
SULUT,Elnusanews - Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Herry Rotinsulu mengatakan, dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah membuat beberapa sektor termasuk sektor
kehutanan mengalami perubahan kewenangan secara 100 persen termasuk Personil,
Pembiayaan, Prasarana dan Dokumen (P3D).
Hal tersebut dikatakan Rotinsulu kepada
elnusanews, Selasa (10/5/2016) di ruang kerjanya. Lanjut dia mengatakan pada rapat
koordinasi dengan kabupaten/kota sudah dilakukan pihaknya untuk mempersiapkan
penyerahan kewenangan ini.
"Kita rencanakan seluruh proses ini
akan dirampungkan tahun 2016, bulan Juni nanti tim dari provinsi dan pusat akan
memverifikasi seluruh P3D dari intansi kehutanan kabupaten/kota sebelum
diserahkan," ujarnya.
Lanjut ia mengingat kewenangan tersebut
akan diambilalih secara seratus persen maka pihaknya akan membentuk lembaga
pengelola keuangan untuk mengelola urusan kehutanan didaerah.
"Kita sudah susun, direncanakan akan
membentuk 9 lembaga pengelola jadi ada beberapa kabupaten/kota yang hanya
memiliki satu lembaga,"tegasnya.
sembari memberi contoh Kota Manado,
Minahasa Utara dan Bitung akan memiliki satu lembaga pengelola kehutanan,"
ujarnya.
Dia menambahkan, dengan diserahkannya
kewenangan ini ke provinsi maka bisa disimpulkan jika selama penerapan otonomi
daerah terkait pengelolaan kehutanan tidak berjalan maksimal.
"Sehingga kedepan nanti kita akan
berusaha agar pengelolaan kehutanan dapat lebih maksimal lagi lewat penerapan
aturan baru ini," tambahnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment