MINUT,Elnusanews - Sekira enam lurah di Kecamatan Airmadidi yang agendanya akan diroling untuk penyegaran tergolong sakti. Pasalya, agenda roling yang sudah disiapkan untuk menunjang laju pemerintahan Bupati Vonnie Anneke Panambunan dan Wakil Joppi Lengkong (VAP-JO) yang sejatinya dilaksanakan, Senin (9/5) kemarin batal.
Menurut informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa Bupati Vonnie Anneke Panambunan telah menyetujui untuk memPlt enam Lurah di kecamatan Airmadidi yakni Airmadidi Atas, Airmadidi Bawah, Rap-Rap, Sukur, Sarongsong Satu dan Sarongsong Dua.
"Ibu bupati sudah setuju untuk mengganti enam lurah di kecamatan Airmadidi dan mengisi dengan pejabat Plt sebagai penyegaran. Sedangkan, enam lurah yang akan diganti ini mereka tetap akan mengisi sejumlah jabatan lowong di kecamatan yakni kepala-kepala seksi dengan eselon yang sama seperti eselon pada jabatan Lurah," tutur sumber resmi yang meminta namanya tak dikorankan. Hanya saja, agenda pelantikan enam Lurah tersebut hingga pukul 16.30 Wita sore, tak kunjung ada.
Usut punya usut, Kepala BKDD Pemkab Minut, Aldrin Posumah yang dikonfirmasi terpisah sejumlah awak media menjelaskan bahwa tak ada pergantian Lurah di kecamatan Airmadidi. Bahkan, Posumah berkelekar pergantian yang diinginkan Bupati masih akan dikaji sesuai aturan yang berlaku.
"Soal rencana pergantian Lurah masih sementara berproses sebab BKD punya aturan, terkait pergantian pejabat," ujar Posumah.
Ia menjelaskan, Undang-undang Pilkada pasal 71 incumbent (kepala daerah,red) enam bulan sebelum Pilkada dilaksanakan tidak boleh melakukan pelantikan rolling pejabat.
"Nah Undang-undang Pilkada pasal 162 Nomor 1 tahun 2015, Gubernur, Walikota, Bupati terpilih belum bisa melakukan pemberhentian, pergantian dan pelantikan setelah enam bulan sejak dilantik," ingat Posumah.
Disinggung bahwa jabatan enam Lurah yang diganti hanya akan di Plt, Posumah, tetap keukeh (berpegang) pada aturan yang ada.
"Saya tetap berpegang pada aturan. Bahwa, sebelum batas waktu enam bulan tidak boleh melakukan rolling," timpal Kaban BKDD seraya menambahkan berbeda ketika Plt Assisten II, diserahka ke Martinho Denga yang sebelumnya menjabat di Staf Ahli, dengan Plt Assisten III, Arnold Frederick yang sedang menjabat Kaban Kesbangpol.
"Kalau staf ahli yang ditambahkan tanggung jawab menjabat asisten dua dan kaban kesbangpol yang digeser menjabat asisten tiga, keduanya tetap melekat jabatan mereka sebelumnya. Sedangkan enam lurah di kecamatan Airmadidi belum boleh diganti berdasarkan aturan. Kecuali Lurah yang bersangkutan merangkap jabatan," pungkas Posumah.(Tommy)
0 komentar:
Post a Comment