BITUNG,Elnusanews - Setalah dibuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) oleh Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Kota Bitung jangan diam ditempat atau dengan kata lian hanya vormalitas saja posko pengaduan tersebut.
Hal ini ditegaskan Pemerhati tenaga kerja Kota Bitung Petrus Sidangoli belum lama ini kepada sejumlah wartawan.
Ia mengatakan, banyak perusahaan tersebut sangat berpeluang tak memberikan tunjangan hari raya (THR).
" Makanya pihak tersebut secepatnya mengatasi masalah dilapangan. Jangan hanya menunggu dengan kata lain diam ditempat menunggu laporan masuk ," tegasnya.
Menurutnya bentuk-bentuk pelanggaran pemberian THR oleh para pengusaha sangat beragam.
" Salah satunya ialah dengan merumahkan sementara para tenaga kerja berstatus outsourcing dan kontrak saat menjelang Lebaran ," jelas pria vokal ini.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bitung Ferry Bororing ketika disembangi dikantornya belum berhasil dimintai keterangan.
" Pak, pak kadis lagi berada di kantor besar ," kata salah satu stafnya dikantor Disnakertras Kota Bitung, Kamis (23/6/2016) kepada sejumlah wartawan. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment