BITUNG,Elnusanews - Kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini dikenakan kepada seluruh perusahaan. Kewajiban itu termasuk pada perusahaan-perusahaan dengan modal kecil.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Kota Bitung Ferry Bororing, kepada elnusanews.com belum lama ini di kantor walikota Bitung.
Mantan kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.
"Pada H-7 perusahan wajib dan sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya ," tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga telah membuka posko pengaduan jika nanti kedapatan salah satu perusahan di Bitung yang melangar aturan dan tidak membayar THR segera melapor kepada kami.
(Rego)
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi Kota Bitung Ferry Bororing, kepada elnusanews.com belum lama ini di kantor walikota Bitung.
Mantan kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan ketika membentuk sebuah perusahaan dan menyerap tenaga kerja, maka pengusaha seharusnya sudah tahu konsekuensi dan kewajiban terhadap pekerjanya. Hal itu termasuk kewajiban untuk membayar THR.
"Pada H-7 perusahan wajib dan sudah membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya ," tegasnya.
Ia menambahkan pihaknya juga telah membuka posko pengaduan jika nanti kedapatan salah satu perusahan di Bitung yang melangar aturan dan tidak membayar THR segera melapor kepada kami.
(Rego)
0 komentar:
Post a Comment