Karenanya, penyusunan harus dilaksanakan seoptimal mungkin, sinergis
dengan berbagai dokumen perencanaan lainya, memperhatikan potensi, serta
isu strategis pembangunan daerah, dan sesuai dengan tahapan serta
tatacara sebagaimana diatur dalam PP No. 8 tahun 2008 tentang tahapan,
tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan daerah dan Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang
pelaksanaan PP No. 8 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Hal itu dikatakan
Wagub Sulut Drs Steven Kandouw dihadapan Rapat Paripurna DPRD Provinsi
Sulut dalam rangka penyampaian rancangan awal RPJMD Provinsi Sulut tahun
2016-2021, Kamis (16/06.
Secara garis besar Wagub juga sampaikan beberapa substansi penting yang terkandung dalam RPJMD ini, untuk kemudian dapat diberi tanggapan guna penetapan persetujuan bersama, yakni permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah, visi RPJMD 2016-2021 dan, Misi Pembangunan 2016-2021.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment