![]() |
Kadisnakertras Sulut Marsel Sendoh |
Hal ini diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut, Marsel Sendoh, Selasa (28/6/2016) siang tadi kepada elnusanews.
"Saya minta kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Sulawesi Utara agar segera membayar THR kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 sebelum Idul Fitri," ungkap Sendoh.
Lanjut Sendoh menyebutkan saat ini pemerintah provinsi dan kabupaten kota telah membentuk posko pengaduan THR.
"Disetiap kabupaten kota terdapat posko pengaduan THR. Jika para karyawan didaerah tersebut hingga kini belum menerima upah THR segeralah melapor ke kantor Disnaker kabupaten kota ataupun ke kantor Disnaker provinsi," ujar mantan Karo Hukum tersebut.
Namun kata Sendoh sampai saat ini karyawan yang bekerja diperusahaan daerah ini belum ada yang melapor soal terlambatnya pembayaran THR.
"Hingga saat ini tidak ada pekerja yang melapor soal pembayaran THR yang tak terbayarkan oleh perusahaan yang ada di daerah ini," pungkasnya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment