DEPROV,Elnusanews - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendesak agar pihak kepolisian melakukan pemanggilan paksa terhadap oknum pimpinan tinggi perusahaan Coca-cola.
Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para buruh PT Bangun Wenang Baverages yang digelar, Kamis (27/10/16) kemarin, para bos pimpinan perusahaan Coca Cola tak satu pun yang hadir.
Foto : Suasana RDP antar Komisi IV dangan Karyawan Coca Cola |
Lucia Taroreh, yang merupakan personil komisi IV mengatakan, kehadiran Ronal Tenok yang merupakan kakak dari HT ternyata tidak bisa memberikan jaminan untuk bisa menyelesaikan hak para buruh. Sehingga Taroreh pun mengusulkan HT harus dibawa paksa terlebih dahulu.
“Berarti yang perlu dihadirkan sekarang adalah pak HT. Tapi, masalah ini karena yang terlibat adalah keluarga semua ayah dan anak-anak jangan sampai ada publik menyangka justru hanya permainan. Yang satu maju dan satu mundur,” ungkapnya.
Senada dengan Taroreh, pemanggilan paksa terhadap HT juga didorong personil komisi IV lainnya yakni, Yongkie Limen. Bahkan Limen pun mengusulkan untuk juga memanggil ayah mereka yakni Tonce Tenok dalam hearing.
“Memang mereka itu harus dipanggil paksa karena kasihan buruh-buruh ini,” tukas Limen.
Sementara itu, Ronal Tenok yang juga merupakan direktur di perusahaan sama sekali tidak diakuinya.
"Saya mau bertanda-tangan untuk membayar hak-hak mereka (Para Buruh), tapi dia bilang tidak sah,” tukasnya.
RDP tersebut pun menghasilkan rekomendasi dari dewan provinsi. Diantaranya, memanggil paksa Hendrik Tenok karena udah 3 kali dipanggil namun terus mangkir terhadap undangan hearing. Serta akan melakukan hearing lagi bersama dengan pihak BPJS.
“Jadi, kita akan memanggil paksa HT. Serta, ayahnya juga akan dipanggil yakni Tonce Tenok. Kemudian akan mengundang juga pihak BPJS,” pungkas Ketua Komisi IV DPRD Sulut, James Karinda. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment