Olly Dondokambey |
Penetapan tersebut lebih tinggi dari angka nasional yakni 8,25 persen.
"Kita tetapkan pada angka tersebut," kata Olly Senin (31/10/2016) pagi di kantor Gubernur Sulut.
Menurut Olly, penetapan angka tersebut mempertimbangkan laju perekonomian Sulut.
Olly mengatakan, sudah menandatangani Pergub mengenai penetapan UMP terbaru.
Diketahui, sesuai PP 78, kenaikan UMP berkisar pada angka 8,25 persen yakni 2.598 juta.
Asumsi kenaikan itu adalah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan inflasi nasional.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment