• Berita Terbaru

    October 19, 2016

    Elnusanews October 19, 2016

    Ini Penjelasan Walikota Bitung, Tentang PAD dan PBB


    BITUNG,Elnusanews - Walikota Bitung Max J Lomban, SE, MSi mengatakan untuk evaluasi PAD dan PBB masyarakat wajib mengetahuinya dan ini uraian penjelasan terkait hal tersebut.

    " Memperpanjang jatuh tempo pajak, Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya 30 September, menjadi 30 November baru dikenakan denda, ini memberi kesempatan yang belum lunas agar segera melunasinya ," kata Lomban dalam rapat Rapat Evaluasi PAD, belum lama ini.

    Ia, menjelaskan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, juga sedang dirancang khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya dengan nilai objek pajak tertentu yang nilainya masih dikaji. 

    " Dan masyarakat tersebut akan dibebaskan Pajak Bumi dan Bangunannya ," jelasnya. Semntara itu untuk mengimbanginya bagi objek pajak dilokasi strategis tapi masih rendah penetapannya akan disesuaikan kembali, objek pajak berkurang tapi nilainya bertamba. 

     " Untuk objek pajak yang nilainya sampai dengan 2,5 juta ke bawah kedepan akan diserahkan penagihannya ke pemerintah kelurahan. Ada kelurahan yang masih 0 persen penagihan, Inspektorat segera lakukan pemeriksaan khusus. Bulan depan bagi yang masih dibawah 50 persen akan dilakukan pemeriksaan khusus yang sama ," urainya.

    Menurutnya semua yang berhubungan dengan pelayanan publik tidak ada pungutan tanpa dasar atau dilebih lebihkan, ini penegasan kembali bahwa. Jangan ada pengutan liar. " Nah. Untuk pungutan terkait kemudahan pelayanan pertanahan PPAT yang ditangani Camat akan dirapatkan dengan BPN, nanti disiapkan SOP tentang pelayanan ini ," katanya lagi. Seraya menambahkan untuk Pelayanan ijin pembuatan kapal, dikoordinir untuk rapatkan dengan Dinas Perikanan dan stakeholder lainnya untuk mempermudah pelayanan dimaksud. Serta Adanya tentang pengurusan Prona.

    " Saya (walikota-red)ingatkan kepada lurah dan Camat bahwa jangan ada pungutan apapun diluar ketentuan ," tegasnya. Disisi lain juga ia menambahkan untuk kendaraan jenazah, Walikota menginstrusika ke Kecamatan untuk dibiayai sopir dan BBMnya, ini segera ditata dalam APBD, pelayanan ini dibuatkan SOPnya, tidak ada lagi pungutan soal ini ke rakyat. Begitu juga Penggunaan kapal Ferry dibayar, jangan karena pemerintah trus minta gratisan, penggunaan perahu rakyat ke pulau Lembeh jangan dibebankan ke Camat, tapi ditanggung masing-masing. Bahkan masih ada objek tanah yang belum dikenakan pajaknya, segera identifikasi dan laporkan segera untuk menambah PAD Kota Bitung. " Bagi Dinas Tata Ruang Siapkan surat ke BUMN terkait tentang penetapan biaya IMB sesuai ketentuan supaya bisa ditata dalam anggaran mereka. Untuk memperbesar bagi hasil pajak agar dicek semua kendaraan kalau masih ada kendaraan yang beroperasi di Bitung tapi belum mutasi ke Kota Bitung agar segera dilaksanakan ," jelas Lomban.

    Disisi lain ia menambahkan pembayaran PPH dan PPN badan usaha yang bergerak di Kota Bitung disosialisasikan agar penyetorannya dilakukan di Bitung jangan sekaligus diakumulasi dan disetor melalui kantor pusatnya di Jakarta, karena akan berdampak pada pendapatan bagi hasil pajak kita di Bitung, semakin banyak yang menyetor dari Bitung semakin besar pula bagi hasil kita yang didapat dari ini. Begitu juga kunjungan presiden diakhir tahun ini ke Kota Bitung dipersiapkan, mulai dari kebersihan sampai ke sekolah-sekolah dan seluruh masyarakat.

    " Pemerintah berterimakasih sekali lagi atas dukungan dan supportnya semua SKPD dalam kegiatan Festival Pesona Selat Lembeh, ini memberikan dampak positif bagi Kota kita ," pungkasnya. Seraya menambahkan serta menjelaskan untuk diketahui bersama Rekapitulasi Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan 14 Oktober 2016 dari target 97,000,000,000.00 mencapai 63 persen dengan angka 61,664,684,836.50.

    " Untuk Rekapitulasi PBB-P2 Kota Bitung Penetapan Tahun 2016 sampai dengan 15 Oktober 2016, dengan penetapan 10.000.000.000 dengan realisasi 4.123.314.481 mengalami kenaikan pada angka 2.547.002.880 atau 61,77 persen. Kecamatan Madidir memiliki persentase paling tinggi dari semua kecamatan yang ada di Kota Bitung dengan angka 86,19 persen, dan Kecamatan Ranowulu mempunyai persentase paling rendah dengan nilai 35,39 persen ," pungkasnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ini Penjelasan Walikota Bitung, Tentang PAD dan PBB Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top