DEPROV,Elnusanews - Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut yang kedapatan melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam menjalankan fungsi pelayanan maka akan ditindak tegas.
Foto : Edwin H Silangen MS |
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut), Edwin Silangen MS saat diwawancarai oleh sejumlah awak media, Selasa (25/10/16) kemarin, usai menghadiri rapat (Banggar).
“SKPD yang menjalankan fungsi pelayanan melakukan pungli akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” tegasnya.
Silangen yang baru saja dilantik menggantikan Ir Siswa R Mokodongan sebagai Sekprov Sulut meminta agar para ASN tidak main-main dalam menjalankan Tupoksinya.
“Kalau bisa kita percepat , tidak ada birokrasi, kemudian yang dipersulit kiranya bisa dipermudah, dan yang dipermudah harus dipercepat,” lugasnya.
Dirinya oun menandaskan bahwa intelejen Pemprov sedang berjalan untuk mencermati dimana ada SKPD yang menjalankan fungsi pelayanan yang melakukan pungli.
“Jika kedapatan, tentunya akan dikenakan sanksi hukum yang berat,” pungkasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment