MANADO,Elnusanews - Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Jasa Raharja mempunyai tugas pokok melaksanakan UU No 34 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan dan, UU No 33 Tahun 2004 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Kedua undang-undang tersebut yang satu mengatur mengenai tabrakan dan, yang satu lagi mengatur tentang penumpang umum dimasyarakat apakah di darat, laut, ataupun udara.
Foto : Kacab Jasa Raharja, Sunarto SE MM |
Hal tersebut dikatakan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulut, Suratno SE MM, ketika menjawab pertanyaan dari wartawan terkait dengan apakah kecelakaan tunggal menjadi tanggungan dari pihak Jasa Raharja. Senin (31/10/16) sore.
Dikatakan Sunarto, menyangkut kecelakaan tunggal misalnya, yang disebabkan oleh roda dua maupun roda empat khususnya adalah plat hitam, untuk plat kuning atau angkutan umum, maka dijamin oleh Jasa Raharja. Dan untuk kendaraan plat hitam tidak dijamin oleh Jasa Raharja.
Akan tetapi, Menurut Suratno pihak Organda Sulut telah menciptakan agar masyarakat mendapatkan perlindungan, tentunya perlindungan ini sesuai dengan bisnis murni yang dilaksanakan oleh asuransi jasa Raharja Putra.
"Jadi ketika ada premi ada klaim. No premi No klaim," tukasnya.
Suratno juga menjelaskan bahwa kaitannya pelaksanaannya, jasa raharja tidak menyantuni korban yang diakibatkan oleh kecelakaan tunggal, karena ini tidak diatur dalam undang undang.
"Salah satu contohnya pada pasal 10 UU No 34 tahun 1964 adalah setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan sebagai akibat penggunaan angkutan lalulintas maka dijamin oleh UU. Dalam artian diberikan santunan oleh jasa raharja. Akan tetapi, bagi orang yang berada didalam alat angkutan yang menimbulkan kecelakaan seperti, kendaraan bermotor apakah menabrak sendiri atau jatuh diselokan, menabrak tiang listrik ataupun menabrak binatang yang biasa terjadi maka, pengemudi ataupun pengedara tadi tidak terjamin oleh UU yang disebutkan tadi," jelasnya.
Lanjut, dirinya mengatakan apabila terjadi kecelakaan yang ditimbulkan oleh kedua kendaraan atau lebih, maka keduanya harusnya berdasarkan UU maka diserahkan penuh kepada pihak kepolisan untuk ditentukan siapa sebagai penyebabnya dan siapa yang menjadi korbannya.
" Tetapi kita ingin bergerak cepat, dari pihak yang ditabrak ataupun menabrak sama-sama menimbulkan korban, ini berarti jasa raharja sudah mengambil prinsip saling melindungi dan ini tidak perlu menunggu vonisnya dari pengadilan, karena disetiap kecelakaan itu ada pelanggaran tentang UU tentang pasal 369 atau 360 yang menyebabkan korban luka-luka ataupun meninggal dunia," papar Suratno, sembari menambahkan bagaimana agar jasa raharja membayar santunannya tepat mengenai tempatnya, kemudian utuh jumlahnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment