BITUNG,Elnusanews - izin maupun penertiban pertambangan galian C. Sudah menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, sesuai amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Bitung Herry Benyamin. SH. Kepada sejumlah awak media, Jumat (28/10/2016).
Ia menjelaskan banyak laporan menyangkut galian C tanpa ijin dari masyarakat tetapi hal ini bukan lagi porsi Dinas ESDM Bitung.
" Dan peralihan kewenangan tersebut memberi banyak dampak negatif untuk pemerintah setempat ," ujar mantan Kepala Sat Pol PP kota Bitung ini.
Seraya menambahkan dinasnya hanya meninjau ke lokasi. Ketika ada laporan masuk secepatnya berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sulut. (Rego)
Hal ini dinyatakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Bitung Herry Benyamin. SH. Kepada sejumlah awak media, Jumat (28/10/2016).
Ia menjelaskan banyak laporan menyangkut galian C tanpa ijin dari masyarakat tetapi hal ini bukan lagi porsi Dinas ESDM Bitung.
" Dan peralihan kewenangan tersebut memberi banyak dampak negatif untuk pemerintah setempat ," ujar mantan Kepala Sat Pol PP kota Bitung ini.
Seraya menambahkan dinasnya hanya meninjau ke lokasi. Ketika ada laporan masuk secepatnya berkoordinasi dengan pihak Pemprov Sulut. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment