BITUNG,Elnusanews - Segenap Aparatur Sipil Negara yang ada di Kota Bitung, Saya menginstruksikan untuk mengayomi Masyarakat dalam mensukseskan Program Nasional "SABER PUNGLI" ini dengan melakukan Tiga Hal, Amati, Lawan dan Laporkan. Hal ini penting bagi kita untuk terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik dan bersih.
Demikian disampaikan Walikota Bitung Maximilian J. Lomban, SE, MSi ketika menjadi pembina dalam apel akbar Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) yang di tandai dengan penandatanganan Deklarasi Bitung Lawan Pungli bertempat di bundaran menara Eifel Bitung, Selasa (25/10/2016) pagi tadi.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden R.I. Ir. Joko Widodo lewat peraturan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Perpres ini merupakan payung hukum dalam memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
" Oleh karenanya, kita diajak untuk membantu dalam membasmi Pungli ," ujar Lomban.
Lanjutnya, dengan adanya pemberantasan Praktik Pungli selain terciptanya pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, juga pelayanan kepada investor, baik investor daerah maupun luar daerah bahkan mancanegara sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Bitung.
" Akan semakin baik dan tentunya akan berdampak baik pada peningkatan Kesejahteraan Masyarakat ," tandasnya didampingi Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri.
Lebih lanjut walikota pilihan rakyat ini menambahkan, dengan adanya kegiatan deklarasi Bitung Lawan Pungli ini di wilayah pemerintahan saat ini.
" Maka diharapkan pelayanan kita kepada masyarakat akan lebih baik dan berikan pelayanan prima kepada masyarakat di Pemkot Bitung dengan cepat, mudah tanpa calo dan pungutan liar ," pungkasnya. (Rego)
Demikian disampaikan Walikota Bitung Maximilian J. Lomban, SE, MSi ketika menjadi pembina dalam apel akbar Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) yang di tandai dengan penandatanganan Deklarasi Bitung Lawan Pungli bertempat di bundaran menara Eifel Bitung, Selasa (25/10/2016) pagi tadi.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden R.I. Ir. Joko Widodo lewat peraturan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Perpres ini merupakan payung hukum dalam memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
" Oleh karenanya, kita diajak untuk membantu dalam membasmi Pungli ," ujar Lomban.
Lanjutnya, dengan adanya pemberantasan Praktik Pungli selain terciptanya pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, juga pelayanan kepada investor, baik investor daerah maupun luar daerah bahkan mancanegara sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Bitung.
" Akan semakin baik dan tentunya akan berdampak baik pada peningkatan Kesejahteraan Masyarakat ," tandasnya didampingi Wakil Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri.
Lebih lanjut walikota pilihan rakyat ini menambahkan, dengan adanya kegiatan deklarasi Bitung Lawan Pungli ini di wilayah pemerintahan saat ini.
" Maka diharapkan pelayanan kita kepada masyarakat akan lebih baik dan berikan pelayanan prima kepada masyarakat di Pemkot Bitung dengan cepat, mudah tanpa calo dan pungutan liar ," pungkasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment