BITUNG,Elnusanews -Walikota Bitung pilihan rakyat yakni. Maximiliaan Jones Lomban, SE, MSi, secara tegas menyampaikan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN), kedapatan melakukan pungli maka saya tak segan untuk mengambil tindakan pemecatan
" Yah, jelas dong dipecat ," tegas orang nomor satu di pemerintahan Kota Bitung belum lama ini.
Dijelaskan, akibat pungli sudah ada pejabat yang telah dibebastugaskan dan salah satu pegawai sementara menjalani proses pemecatan.
" Tentunya bagi mereka yang bermasalah dengan pungli. Saya (walikota-red) tidak bisa membantu dan memberikan toleransi, olehnya. Saya tegaskan agar segenap ASN 'Jangan' melakukan pungli terutama terkait layanan publik, begitu pula dengan pungutan tidak resmi di sekolah khususnya yang menerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ," tegasnya lagi.
Ia, menjelaskan pemecatan akibat pungli tidak hanya berlaku bagi PNS, bahkan juga para Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Kaling/Pala) dan Rukun Tetangga (RT).
" Sebab mereka termasuk dalam ASN karena digaji oleh pemerintah ," jelas Lomban.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai konsekuensi atas tindakan aparat yang dinilai tidak baik saat melayani masyarakat.
" Dimana hal ini juga sebagai tindak lanjut Presiden RI Jokowi yang mengecam terhadap pungli ," ujar Lomban.
Ia berharap agar masyarakat turut memantau dan mengingatkan pemerintah terkait ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungli dapat melaporkan berdasarkan bukti akurat kepada saya (Walikota-red), maka pastinya akan ditindak secepatnya.
" Masyarakat seluruh Kota Bitung diminta ketika ada temuan pungli dipemerintahan langsung saja melapor kepada saya. Dan saya siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut ," pungkasnya. (Rego)
" Yah, jelas dong dipecat ," tegas orang nomor satu di pemerintahan Kota Bitung belum lama ini.
Dijelaskan, akibat pungli sudah ada pejabat yang telah dibebastugaskan dan salah satu pegawai sementara menjalani proses pemecatan.
" Tentunya bagi mereka yang bermasalah dengan pungli. Saya (walikota-red) tidak bisa membantu dan memberikan toleransi, olehnya. Saya tegaskan agar segenap ASN 'Jangan' melakukan pungli terutama terkait layanan publik, begitu pula dengan pungutan tidak resmi di sekolah khususnya yang menerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ," tegasnya lagi.
Ia, menjelaskan pemecatan akibat pungli tidak hanya berlaku bagi PNS, bahkan juga para Tenaga Harian Lepas (THL), Kepala Lingkungan (Kaling/Pala) dan Rukun Tetangga (RT).
" Sebab mereka termasuk dalam ASN karena digaji oleh pemerintah ," jelas Lomban.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai konsekuensi atas tindakan aparat yang dinilai tidak baik saat melayani masyarakat.
" Dimana hal ini juga sebagai tindak lanjut Presiden RI Jokowi yang mengecam terhadap pungli ," ujar Lomban.
Ia berharap agar masyarakat turut memantau dan mengingatkan pemerintah terkait ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungli dapat melaporkan berdasarkan bukti akurat kepada saya (Walikota-red), maka pastinya akan ditindak secepatnya.
" Masyarakat seluruh Kota Bitung diminta ketika ada temuan pungli dipemerintahan langsung saja melapor kepada saya. Dan saya siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut ," pungkasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment