Tommy Sampelan |
Permintaan ini disampaikan Koordinator Daerah KSPI Sulut Tommy Sampelan, kepada elnusanews, Senin (17/10/2016).
Menurutnya perhitungan Kebutuhan Hidup Layak di 15 Kab/Kota di Sulut, maka UMP Tahun 2017 berada pada kisaran Rp. 3,1 juta.
"Perhitungan besaran Rp 3,1 juta sudah berdasarkan 60 kompenen KHL yang berlaku saat ini. Dimana dari hasil survey internal organisasi KSPI sbgm yg dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja Nasional dan Federasi Pariwisata Reformasi di sejumlah pasar tradisional di dapati angka KHL sbesar Rp. 2,835,700. Sedangkan untuk angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 8,12 persen," jelas Sampelan yg merupakan Ketua DPD SPN Sulut.
Lanjutnya, penetapan UMP merupakan otoritas Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan. Untuk itu dgn mengacu pd Pasal 89 ayat (1) UUK Nomor 13 Tahun 2003 bhw penetapan upah minimum harus diarahkan kpd pencapaian kebutuhan hidup layak sbg indikator utama disamping faktor-faktor ekonomi lainnya seperti produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Jadi sudah jelas dasar hukum dalam hal perumusan hingga penetapan UMP harus mengaju pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Termasuk fungsi dari Dewan Pengupahan dlm hal memberi saran, pertimbangan dan merumuskan kebijakan pengupahan," ungkap Sampelan yg merupakan Anggota Dewan Pengupahan Sulut.
Sampelan menyebutkan, UMP sebesar Rp 3,1 juta masih sangat wajar dengan kondisi perekonomian dan investasi yang kondusif. Karena dengan upah yg memadai pasti mampu mendorong daya beli masyarakat. Itu berarti roda ekonomi akan bertumbuh dan berjalan dgn baik pula.
"Harus di ingat, pemerintah saat ini bukan hanya menjanjikan kepastian di bidang hukum tapi juga berkomitmen untuk peningkatan kesejahteraan bagi kaum buruh melalui kenaikan upah minimum. Kami percaya Pak OD-SK tidak akan mengecewakan para buruh yang ada di Sulut berkaitan dgn penetapan UMP 2017," pesannya.
Dia menambahkan, KSPI secara nasional telah merumuskan 6 strategi perjuangan UMP 2017 yg adil, bermartabat dan sejahtera. Hal ini sebagai bentuk dan sikap organisasi supaya penetapan UMP dapat ditetapkan sesuai kondisi kebutuhan riil di masyarakat buruh bukan hanya sekadar keputusan politis semata.
"Kami menghimbau semua anggota Federasi yang terhimpun dalam KSPI supaya merapatkan barisan untuk ikut memantau dan mengawal jalannya pembahasan hingga penetapan UMP. Kami harapkan prosesnya berlangsung secara demokratis sesuai dengan amanat UU 13 Tahun 2003," tegas Sampelan.
(Redaksi elnusanews)
0 komentar:
Post a Comment