• Berita Terbaru

    October 18, 2016

    Elnusanews October 18, 2016

    Camat Tuminting Bantah Lakukan Pengrusakan Rumah Warga

    MANADO,Elnusanews - Warga Kelurahan Kampung Islam, Lingkungan I, Kecamatan Tuminting yakni Ellen Sawotong, melaporkan Camat Tuminting ke Polresta Manado, karena telah melakukan pengrusakan bangunan rumah Selasa (18/10), sekitar pukul 10.00 WITA.

    Dalam Laporan Polisi yang bernomor LP/2564/XI/2016/Sulut/Restamdo,  tercantum bahwa Camat telah melakukan kenakalan terhadap orang atau barang dengan kerugian sekitar Rp50 juta.

    Saat dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, Camat Tuminting, Sony Takumansang membantah bahwa dirinya telah melakukan pengrusakan rumah.

    "Ini sudah sesuai aturan dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah menyalahi aturan dengan  mendirikan bangunan diatas sungai dan masuk jalur hijau. Ini sudah jelas memang harus dilakukan penertiban dan dibongkar," jelas Camat Sony.

    Lebih lanjut Camat Sony juga mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali, namun peringatan tersebut tidak diindahkan.

    "Sudah diberi surat peringatan hingga 3 kali, dan mereka sudah diberi kompensasi tahun 2009 lalu pasca bencana besar, dengan direlokasi ke Desa Pandu dan membuat surat pernyataan diatas materai," ungkap Camat Sony.

    Camat Sony juga mempersilahkan jika ada warga yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal ini kepada yang berwajib.

    "Apabila warga tersebut merasa dirugikan dan sudah melalopor kepada polisi,  saya siap dipanggil dan siap  mengikuti prosudur hukum ," pungkasnya. (MORIS)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Camat Tuminting Bantah Lakukan Pengrusakan Rumah Warga Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top