MINUT,Elnusanews-- Dinas Pariwisata (Dispar) mengelar rapat Koordinasi bersama stakeholdets di Restoran Kekewang, Desa Tetey, Kecamatan Talawaan, Selasa (7/3) siang. Sebanyak 20 Pelaku-pelaku usaha yang ada di Minut ikut dalam kegiatan tersebut.
Kepala Dispar Minut Theodora Luntungan menuturkan jika kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan program-program serta pengurusan ijin usaha mikro kecil menengah."Ijin usaha mikro kecil menengah sudah bisa diurus di Kantor Kecamatan-kecamatan dan tidak di punggut biaya," ungkap Luntungan. Lanjut Luntungan, Dinas Pariwisata sudah tidak mengeluarkan ijin lagi.
Ketika pengurusan ijin lokasi dan lain-lain itu sudah keluar."Kami hanya mengeluarkan tanda daftar usaha pariwisata. Dan tentunya itu gratis," kata Luntungan.
Semenetara Jhon Paerunan SH selaku Kepala Bidang Pariwisata Provonsi sulawesi Utara mengatakan, dari semua Kabupaten/Kota di Sulut, hanya Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang diterima, karena Kabupaten Minut menjadi kawasan ekonomi kusus (KEK) pariwisata khususnya di Likupang pada 2018."Dengan kegiatan ini juga sangat baik karena bisa mengetahui permasalahan dan kekurangan dari setiap lokasi lokasi pelaku usaha pariwisata, dan dapat dicarikan so usianya, "tutupnya. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment