![]() |
Pdt. Lucky Rumopa |
"Jadi, siapa saja yang mendirikan tempat ibadah pada prinsipnya tidak ada yang melarang sejauh digunakan untuk pelayanan umat yang ada disekitarnya, dan yang paling penting tidak mengganggu umat yang lain apalagi mempengaruhi dan pemaksaan," tegasnya kepada elnusanews.com, Minggu (5/3/2017).
Lanjutnya, sebagai warga gereja kita menjaga menghormati antar umat beragama.
"Khusus menanggapi hadirnya gereja Tiberias di Minut pada prinsipnya GMIM tidak pernah melarang apalagi merasa terganggu sejauh pembangunan tersebut sudah prosedur, apalagi di kukuhkan sendiri oleh Bupati Vonny Anneke Panambunan (VAP), namun bagi saya pemerintah Minut juga memperlakukan sama dengan pembangunan gereja lain.
"Antara lain pembangunan GMIM di perumahan puri kelapa Gading hingga saat ini tidak ada ijin oleh Bupati VAP bahkan panitia pembangunan merasa hingga saat ini tidak ada solusi. Semoga pemerintah dapat memperlakukan sama perhatiannya bagi pemeluk agama apalagi lokasi sekitarnya sangat dibutuhkan," Ucapnya.
Dirinya mengatakan, buntut dari rasa kecewa Pdt lucky Rumopa adalah sikap VAP yg tidak memberlakukan sama dengan gereja lain bahkan di Perumahan Puri Kelapa Gading sudah ada umat yg menurut panitia bisa 6 kolom.
"Sayangnya hingga sekarang umat beribadah ke gereja gereja sekitar yang cukup jauh. Sudah tiga kali bermohon ke Bupati VAP hingga sekarang tidak ada solusi," kecewanya.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment