BITUNG, Elnusanews - Tiang pembatas jalan yang berada di tengah Jalan Pusat Kota Girian, bukan wewenang Polres Bitung dalam hal ini Polantas. Hal ini ditegaskan Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting SIK,MH pada sejumlah wartawan diruangan kerjanya, Kamis (2/3/2017). "Itu rananya Dinas Perhubungan kota Bitung bukan Polantas," jelas Ginting.
Ajun Komisaris Besar Polisi ini menjelaskan, pembuatan batas jalan tersebut telah dilakukan kajian dan sudah dipikirkan dahulu lalu dibuat oleh istansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Bitung. Jadi sebenarnya tugas pokok Dishub adalah mengatur segala urasan transportasi dan perhubungan. Seperti ngatur letak rambu-rambu lalu lintas, bikin marka jalan dan pembatas jalan.
"Sementara Polantas dia tugasnya menegakan hukum. Dalam hal ini adalah yang bertugas buat ngatur lalu lintas," pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung Vicky Sangkaeng belum berhasil dimintai tanggapannya sampai berita ini naik publis. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment