Foto : Komisi I DPRD Sulut saat Hearing |
DEPROV,Elnusanews - Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan kepada PT Triview Geospatial Mandiri agar dapat memberhentikan sementara kegiatan operasional Tower Provider Tri yang dibangun di Desa Kalasey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa dan Tower di perumahan Mapanget Indah.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang saat memimpin rapat hearing bersama dengan pihak yang terkait dalam pembangunan tower tersebut. Selasa (14/03) siang.
Langkah tersebut diambil karena adanya keluhan dari masyarakat sekitar pembangunan tower karena merasa radiasi yang dihasilkan oleh tower tersebut sangat mempengaruhi kesehatan para warga. Selain itu juga, terungkap dalam hearing tersebut bahwa pembangunan tower tersebut perizinannya belum lengkap.
Menurut Benny Kalalo salah satu warga desa Kalasey, dari 24 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di seputaran pembangunan tower, ada 19 KK yang telah menandatangani surat untuk menolak adanya pembangunan tower tersebut dan surat tersebut telah dimasukan kepada Polda Sulut.
"Masyarakat menolak pembangunan tower dari perusahaan yang dibangun di areal pemukiman warga, dimana ada 24 KK yang tinggal di seputaran tower dan, kami ada 19 KK yang telah menandatangani surat penolakan tersebut. Dan, salah satu surat pengaduan masyarakat sudah disampaikan kepada Kapolda," jelasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa proses pembangunan tersebut dirasa oleh para warga telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH) yang seharusnya perusahaan terlebih dahulu mempunyai rencana pemgelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan dan Amdal.
Selain itu, menurut Kalalo sejak awal dibangunnya tower tersebut pihak perusahaan tidak pernah mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.
"Sejak awal bulan april tahun 2016 tidak dilakukannya sosialisi terlebih dahulu kepada masyarakat setempat ini sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan namun tidak dilaksanakan," paparnya.
Kalalo yang didampingi oleh para warga masyarakat yang terkena langsung dampak dari adanya keberadaan tower tersebut mencurigai bahwa pihak perusahaan terindikasi belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dalam membangun tower tersebut.
"Pendirian tower ini diindikasikan tidak ada IMB, kalaupun ada tunjukan saat ini. Serta, belum adanya izin dari BLH provinsi Sulut. Ini kami dapati waktu kami hearing dengan BLH dan sudah bertanda tangan oleh pejabat BLH bersama dengan pihak Dishubkominfo, tandas Kalalo.
Atas keluhan tersebut, Komisi I DPRD Sulut menyepakati agar kegiatan operasional tower yang dimiliki oleh PT Triview Geospatial Mandiri dapat dihentikan sementara sampai segala bentuk perizinan dilengkapi oleh pihak perusahaan. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment