SULUT,Elnusanews - Pemerintah
Provinsi Sulawesi Utara melalui Sekertaris Daerah Edwin H. Silangen SE,
MS kembali menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan daerah, khususnya
daerah perbatasan. Hal ini diutarakan Sekprov kala menerima kunjungan
LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) di ruang kerjanya, Rabu
(13/09).
Dalam
pertemuan kali ini, tim LIPI yang beranggotakan Sandy Nur Ikfal Raharjo
M.Si, Drs. Bayu Setiawan MA, Muhammad Fakhry Ghafur M.Ag serta Esty
Ekawati M.IP menyodorkan Policy Paper, yang berisikan rekomendasi serta
usulan peningkatan kuota perdagangan di daerah perbatasan, serta
memperluas komoditas yang diperdagangkan bukan hanya terbatas pada
pertanian, namun juga perikanan bahkan hingga sektor industri.
juga, Ini merupakan upaya untuk mendukung ketahanan sosial masyarakat pulau pulau kecil terluar, yang di dalamnya ada Miangas dan Marore yang merupakan pulau terluar bagian dari Sulawesi Utara.
juga, Ini merupakan upaya untuk mendukung ketahanan sosial masyarakat pulau pulau kecil terluar, yang di dalamnya ada Miangas dan Marore yang merupakan pulau terluar bagian dari Sulawesi Utara.
Lebih
lanjut, Silangen menjelaskan, bahwa usulan dan rekomendasi dari LIPI
ini sebenarnya sudah dikomunikasikan dengan pemerintah pusat namun
hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang lebih detail mengenai
perdagangan di daerah perbatasan. Sementara Filipina sangat membutuhkan
ketersediaan SDA yang ada di Indonesia, Terlebih di areal perbatasan
seperti Sulawesi Utara, Ujar Silangen.
Silangen
juga menambahkan bahwa apa yang dikemukakan oleh LIPI mengenai
pembaharuan perjanjian kerjasama lintas batas, harus segera dilakukan
untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
Border Crossing Agreement yang dibuat pada 1956 dan Border Trade Agreement 1974 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Misalnya, dalam Border Trade Agreement kuota perdagangan lintas batas yang di bebaskan dari pajak dan cukai sebesar 150 USD, atau 250 USD yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia melalui Permenkeu No. 188/2010 Supaya diubah menjadi 360-400 USD, agar melihat dengan kondisi saat ini, masyarakat mendapatkan keuntungan yang layak dengan meningkatkan jumlah atau nilai barang yang diperdagangkan sesuai dengan perhitungan kasar LIPI bagi masyarakat di perbatasan. Kemudian dengan menambah komoditas yang dijual di perbatasan yang selama ini terbatas pada pertanian, sekarang perikanan dan lanjut ke perindustrian. Ini tentunya akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian di daerah perbatasan.
"Ini harus kita cermati sebagai peluang, dan harus dimanfaatkan sebaik baiknya," Ujar Silangen.
Border Crossing Agreement yang dibuat pada 1956 dan Border Trade Agreement 1974 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Misalnya, dalam Border Trade Agreement kuota perdagangan lintas batas yang di bebaskan dari pajak dan cukai sebesar 150 USD, atau 250 USD yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia melalui Permenkeu No. 188/2010 Supaya diubah menjadi 360-400 USD, agar melihat dengan kondisi saat ini, masyarakat mendapatkan keuntungan yang layak dengan meningkatkan jumlah atau nilai barang yang diperdagangkan sesuai dengan perhitungan kasar LIPI bagi masyarakat di perbatasan. Kemudian dengan menambah komoditas yang dijual di perbatasan yang selama ini terbatas pada pertanian, sekarang perikanan dan lanjut ke perindustrian. Ini tentunya akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian di daerah perbatasan.
"Ini harus kita cermati sebagai peluang, dan harus dimanfaatkan sebaik baiknya," Ujar Silangen.
Untuk
itu, Silangen berharap dengan adanya kunjungan dari LIPI akan dapat
mendorong Pemerintah Pusat untuk mempercepat tindak lanjut dari
kerjasama antar batas kedua Negara Indonesia dan Filipina untuk kemajuan
perekonomian Indonesia, utamanya Sulawesi Utara.
(Roker)
0 komentar:
Post a Comment