• Berita Terbaru

    September 15, 2017

    Elnusanews , September 15, 2017

    Wowor Apresiasi Kebijakan Tax Amnesty Kendaraan Yang Dilakukan Oleh Gubernur Sulut

    Foto : Rocky Wowor
    DEPROV,Elnusanews - Dalam rangka HUT Provinsi Sulawesi Utara ke 53,  Pemerinah sulut memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak kendaraan yang dituangkan   melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Tata cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

    Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi II Bidang Perekonomian Rocky Wowor, memberikan apresiasi positif kepada gubernur dan wakil gubernur sulut Olly Dondokambey dan Steven OE Kandouw.

    Legislator asal dapil Bolaang Mongondow Raya ini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/09) kemarin mengatakan, kebijakan amnesty pajak kendaraan ini, harus dapat dimanfaatkan secara baik oleh pemilik kendaraan, terlebih yang menunggak pajak.

    "Program pak gubernur dan wagub ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para pemilik kendaraan baik roda empat ataupun roda dua yang telah menunggak pajak," ujarnya.

    Disisi lain, menurut politisi partai PDIP ini meminta agar instansi teknis terkait dalam hal ini BP2RD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk semakin inovatif guna mendorong masyarakat membayar pajak  serta memberikan kemudahan fasilitas dalam hal metode pembayaran pajak.

    "Meski pembayaran pajak kini sudah bisa melalui ATM dan Bank SulutGo,  namun kedepan harus pula di kembangkan kerjasama dengan Bank milik pemerintah yang tersebar diberbagai wilayah seperti BRI, BNI maupun Mandiri," jelasnya.

    Dirinya juga mengingatkan agar BP2RD  juga membangun komunikasi yang aktif dengan pihak kepolisian terutama bagian Korlantas. (RaKa)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Wowor Apresiasi Kebijakan Tax Amnesty Kendaraan Yang Dilakukan Oleh Gubernur Sulut Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top