JAKARTA,Elnusanews - Perayaan Hari HUT Otonomi Daerah XXII tahun 2018
bertemakan," Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi
Daerah Yang Bersih dan Demokratis" dimana Otonomi daerah hak, wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. Juga
kebijakan Otda dituntut untuk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan
tata kelola Pemerintah Daerah yang Aspiratif, Transparan dan Akuntabel.Untuk itu Kementerian Dalam Negeri RI, menggelar Malam Apresiasi
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang di hadiri segenap Para
Gubernur se Indonesia dan Para Bupati/Walikota yang dilangsungkan di
salah satu hotel di bilangan Senayan- Jalan Gatot Subroto Jakarta
Pusat, Rabu Malam, 25/04/2018. Juga turut serta dihadiri Gubernur
Sulawesi Utara, Olly Dondokambey SE, yang duduk bersebelahan dengan
Mendagri Tjahjo Kumolo SH, Dirjen Otda Soni Sumarsono, Gubernur Jatim
Sukarwo, dan Gubernur Jabar Ahmad Heriawan.Direktur Jenderal Otda, Dr Soni Sumarsono dalam sambutannya
mengatakan diantaranya bahwa Otda yang ideal adalah otonomi yang mampu
memberikan rasa aman, nyaman, dan ketenangan bagi masyarakat. Juga yang
terutama lanjut Mantan Pj Gubernur Sulut ini sebagaimana dikutip Kaban
Penghubung Daerah Pemprov Sulut di Jakarta Roy RL Saroinsong SH di sela
sela acara tersebut,menegaskan bahwa peringatan Hari Otda ini adalah
merupakan salah satu cara untuk Pemerintah Pusat bisa memonitor
sekaligus mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah setiap tahunnya.Pada Malam Apreasiasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
tersebut, telah diserahkan penghargaan kepada 23 Pemerintah Daerah yakni
13 Provinsi, 10 Pemkab, 10 Pemkot, dimana penghargaan ini berdasarkan
sistem Evaluasi Penilaian Kinerja Penyelengaraan Pemerintah Daerah
(EKPPD), terhadap Laporan Penyelengaraan Pemda tahun 2016 yang
melibatkan 20 Instansi/Lembaga termasuk Lembaga Independen dengan
sejumlah 700 item penilaian baik Urusan Wajib dan Pilihan secara
Konperehensif.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment