SULUT,Elnusanews - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Bahasa
Sulawesi Utara mengadakan Sosialisasi Pengutamaan Penggunaan Bahasa
Negara Di Ruang Publik Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan yang bertujuan untuk menumbuhkan sikap positif
pengutamaan penggunaan bahasa negara pada ruang publik di Provinsi
Sulawesi Utara dilaksanakan di Hotel Whize Prime Megamas Manado, Rabu
(25/4).
Pemerintah Sulawesi Utara yang dalam hal ini diwakili oleh
Karo Pemerintahan dan Humas DR. Jemmy Kumendong, M.Si hadir sebagai
pembawa materi pada kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan itu, Kumendong menekankan akan pentingnya
pemberian nama dengan menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik. Hal
ini mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 terlebih khusus pada
ayat 3 yang menekankan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama
bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran,
kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan,
organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau
badan hukum.
Pernyataan tersebut tentunya menegaskan bahawa penggunaan
bahasa asing semakin marak di kalangan ruang publik yang secara perlahan
mulai mengikis Bahasa Indonesia.
"Maraknya penggunaan bahasa asing dalam masyarakat
sesungguhnya tidak lepas dari pandangan sebagian masyarakat yang
menganggap bahasa asing memiliki gengsi lebih tinggi dibandingkan dengan
Bahasa Indonesia,"ujar Kumendong saat memaparkan kondisi dan
permasalahan penggunaan bahasa.
Diakhir materi, Kumendong mengingatkan akan peran media
sosial terhadap penggunaan bahasa serta mengajak kepada mass media untuk
menjadi pemersatu bangsa, karena Bahasa Indonesia adalah bahasa
nasional yang berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Balai Bahasa
Sulut Supriyanto Widodo, perwakilan dari guru-guru, serta para SKPD yang
terkait.
ROKER)
0 komentar:
Post a Comment