
Dalam sambutan Gubernur menyampaikan Selamat Ulang Tahun
Kepada segenap jajaran Pemerintah dan warga desa Tumbak. Kiranya
pertambahan usia ini semakin memacu semangat berkarya dalam menjadi
komponen pembangunan daerah di Minahasa Tenggara dan Provinsi Sulawesi
Utara
Kumendong menyampaikan Dalam undang-undang No 6 tahun 2014
tentang desa, dijelaskan bahwa setiap desa diberikan keleluasan untuk
mengatur kewenangannya sendiri, baik kewenangan berdasarkan hak asal
usul, kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan yang ditugaskan
pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota sesuai ketentuan
perundang-undangan.
"Pembangunan desa diharapkan akan dapat lebih parsitipatif
dan akomodatif dalam pencapaian kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat," ujar Kumendong.
Lebih jauh Kumendong menyampaikan bahwa dalam membangun
daerah tidak bisa dilakukan secara parsial atau terpisah melainkan
dibutuhkan Sinergitas mulai dari kab/kota, Provinsi hingga Pusat.
"Kiranya masyarakat dan pemerintah Minahasa Tenggara
termasuk didalamnya desa Tumbak untuk terus bersinergi dengan Pemerintah
Provinsi dalam menuju percepatan pembangunan di Kabupaten Minahasa
Tenggara,"Ajaknya.
Kumendong menyampaikan bahwa mengingat tahun ini akan
dilaksanakan PILKADA serentak se-indonesia, yang juga melibatkan
masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara termasuk desa Tumbak, maka mari
bersama-sama untuk dapat mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada
di daerah ini.
"Jadilah masyarakat yang baik dan cerdas, tetap menjunjung
tinggi jati diri masyarakat Sulut, dan mampu menjaga Kondusifitas
keamanan dan memelihara harmonisasi kerukunan dalam
berdemokrasi,"Tutupnya.
Turut hadir Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Rhamdani,
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Winardi, Sekda Minahasa Tenggara Robby
Ngongoloy, M.Si, dan Para anggota Dewan Kab.Mitra.(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment