SULUT,Elnusanews - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
melaksanakan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi bersama
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo di Ruang Rapat C. J.
Rantung, Selasa (24/4/2018).
Pembahasan rapat kali ini difokuskan pada sektor Sumber
Daya Alam (SDA) meliputi pertambangan, perkebunan, perikanan dan
kelautan untuk mengoptimalkan penerimaan daerah Provinsi Sulut dan
Gorontalo.
Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, SE, MS dalam sambutannya
menerangkan bahwa pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) harus dilakukan
secara optimal karena merupakan pendukung utama bagi masyarakat di
berbagai aspek kehidupan dan menjadi modal dasar dalam pelaksanaan
pembangunan daerah yang berkesinambungan.
"Karenanya, SDA harus dapat dimanfaatkan se optimal
mungkin, disamping itu pemanfaatnya harus senantiasa mendukung dan
memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, yakni : “pembangunan
yang dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan pada masa sekarang, tanpa
mengurangi kemampuan generasi yang akan datang," katanya.
Terkait pemanfaatkan potensi SDA di Sulut, Silangen
menegaskan bahwa Pemprov Sulut selalu berperan aktif didalamnya
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur
kewenangan Provinsi dalam pembinaan pengelolaan SDA.
"Pemprov Sulut senantiasa melakukan pembinaan dan
pengawasan kepada seluruh pelaku usaha Sumber Daya Alam yang beroperasi
di wilayah Sulut," tandasnya.
Disamping itu, menurut Silangen, Pemprov Sulut juga telah
menyederhanakan proses pelayanan perizinan pengelolaan SDA antara lain
melalui pelimpahan kewenangan kepada Perangkat Daerah Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Lanjut Silangen, melalui pendampingan dari pihak KPK,
Pemprov Sulut telah berupaya menggunakan teknologi informasi untuk
mewujudkan proses perizinan yang sesuai aturan.
"Lewat Supervisi Tim KPK, pemerintah provinsi berupaya agar
proses perizinan dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi
melalui aplikasi yang tersedia. Jadi selain kita memperbaiki sistem
gaya, kita menempatkan ASN yang memiliki integritas dalam proses
pelayanan perizinan SDA," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan
Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria mengatakan langkah konkrit dan
pemformalan komitmen koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi
terintegrasi sektor sumber daya alam di Indonesia merupakan suatu
terobosan yang baru dapat digelar.
"SDA menjadi salah satu fokus pemantauan dengan melihat
potensinya yang besar dan berpeluang terjadinya penyelewengan,"
tuturnya.
Lanjut Patria, sejumlah permasalahan yang menjadi fokus KPK
di sektor sumber daya alam di Indonesia meliputi korupsi penyalahgunaan
wewenang, perizinan dan alih fungsi lahan baik di sektor pertambangan,
perkebunan, kelautan dan perikanan.
“Pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi
yang nantinya bermuara pada penerapan sanksi bagi yang melanggar,”
bebernya.
Pertemuan itu turut dihadiri Inspektur Daerah Sulut Praseno
Hadi, perwakilan Kanwil Bea Cukai Sulbagut, Kantor Imigrasi dan para
pejabat dari Pemprov Sulut dan Gorontalo. (ROKER)
0 komentar:
Post a Comment