SULUT,Elnusanews - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menegaskan setiap
palayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara harus bebas dari pungli agar
tercipta pelayanan publik yang bersih.
Hal itu disampaikan Gubernur dalam sambutan yang diwakili
oleh kepala satuan Pol PP Provinsi Sulut Steven Liow S. Sos saat membuka
kegiatan sosialisasi peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang
satuan tugas sapu bersih pungutan liar, di hotel Aston Manado, Rabu
(25/04/2018).
Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik terus
dituntut untuk senantiasa mampu menuju ke arah yang semakin efektif dan
efisien sehingga tercipta birokrasi transparan, akuntabel yang dapat
dipercaya masyarakat.
Pelayanan publik di bumi nyiur melambai ini masih
membutuhkan adanya upaya penajaman, penyesuaian ataupun penyelarasan
sehingga perlu dilakukan evaluasi dan pemantapan pemahaman akan
kebijakan,baik yang menjadi pedoman maupun yang menyangkut pelayanan
publik.
Seperti instruksi presiden nomor 12 tahun 2016, yang
didalamnya tercantum 5 program, yakni: program gerakan Indonesia
melayani, bersih, tertib, mandiri, bersatu.
Terlebih pelaksanaan kebijakan yang menjadi salah satu
faktor utama bagi terciptanya sasaran dari kelima program itu, yakni
peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih
pungutan liar.
Lebih jauh Gubernur berharap melalui kegiatan sosialisasi
ini dapat menciptakan pelayanan publik tanpa pungli, melanjutkan
pembangunan tanpa korupsi serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Pertemuan itu turut dihadiri ketua unit pemberantasan
pungli (UPP) Sulut Kombes Pol Drs. Hotman Simatupang, Forkopimda sulut,
anggota/perwakilan UPP provinsi dan kab/kota se sulut.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment