|
Foto : Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat menyerahkan Ranperda kepada Wagub Sulut Steven O E Kandouw |
DEPROV,Elnusanews - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi
Utara (Sulut), Jumat (27/04) siang, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan tentang perubahan kedua atas Rancangan Perturan
Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, Wakil Ketua Stevanus Vreeke
Runtu, Marthen Manoppo, dan Wenny Lumentut, serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut Steven O E Kandouw.
|
Foto : para Pimpinan DPRD Sulut dan Wagub Sulut Steven O E Kandouw |
Dalam pembacaan laporan
hasil pembahasan, Ketua Pansus pembahas ranperda perubahan
kedua tentang pajak dan retribus daerah Noldy J Lamalo mengatakan pajak daerah
merupakan primadonadalam penerimaan daerah.
|
Foto : Ketua Pansus ranperda Pajak Dan Retribusi Noldy J Lamalo saat membacakan laporan hasil pembahasan |
“Pajak daerah memegang peranan penting dalam mendanani pembangunan,
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkanpelayanan
kepada masyarakat dan kemandirian daerah, sehingga diresepons serius oleh DPRD
sulutlewat pembentukan pansus,” paparnya.
|
Foto : Suasana rapat paripurna |
Lebih jauh Lamalo menyampaikan keputusan pimpinan DPRD sulut nomor 3
tahun 2017 tentang pimpinan pansus DPRD pembahasran perda provinsi sulut
tentang perubahan kedua atas ranperda pemprov sulut Nomor 7 tahun 2011 tentang
pajak daerah dituaskan untuk.
- Mengadakan pembahasan
terhadap ranperda provinsi suluttentang perubahan kedua atas perdanomor 7
tahun 2011.
- Mengadakan
kunjungankerja dalam daerahatau luar daerahyang diperlukan.
- Membuatlaporan
hasil pembahasan pansus DPRD Sulutyan akan disampaikan dalam rapat
paripurna.
|
Foto : Suasana pembacaan laporan hasil pembahasan oleh ketua pansus Noldy J Lamalo |
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven O E Kandouw dalam
sambutannya memeberikan apresiasi terhadap DPRD Sulut, sehingga dalam
penyusunan ranperda ini dapat dirampungkan.
“Ditengah-tengah berbagai aktivitas kita sebagai tugas dan tanggung
jawab komitmen kita, ternyata DPRD sebagai lembaga yang terhormat ini telah
menghasilkan perda perubahan kedua atas ranperda pemprov sulut Nomor 7 tahun 2011
tentang pajak daerah, dan perubahan kedua atas perda no 1 tahun 2012 tentang
retribusi daerah,” ungkap wagub Kandouw.
|
Foto : Fraksi Partai Demokrat DPRD SUlut saat menyerahkan pengambilan keputusan |
Wagub Kandouw juga menyampaikan dengan dihasilkannya ranperda tersebut
pihaknya akan berupaya agar PAD Ptovinsi sulut mengalami kenaikan seiring
dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
|
Foto : Fraksi Partai Gerindra DPRD SUlut saat menyerahkan pengambilan keputusan |
“Dalam ranperda perubahan ini kita akan berupaya supaya PAD kita akan
naik, tentu saja ini harus pararel dengan pelayanan kita kepada masyrakat. Mudah
mudahan lembaga yang terhormat ini akan terus mengawal memberikan masukan
komplementer kepada kami supaya betul-betul apa yang hasilkan ini di satu sisi
bisa meningkatkan PAD tapi disisi lain adalah pelayanan kepada masyarakat,”
tambahnya. (advetorialdprdsulut)
0 komentar:
Post a Comment