MINUT, Elnusanews -- Untuk memaksimalkan sumber pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Minut, maka Badan Keuangan Minut pun mengeluarkan aplikasi Sibunga (Sistem Integrasi Pajak Bumi dan Bangunan). Produk baru ini pun langsung disosialisasikan kepada seluruh ASN Pemkab Minut terlebih para Camat dan Hukum Tua (Kumtua) se-Minut yang digelar di autrium kantor Bupati, Selasa (05/06/2018) siang tadi. Kaban Keuangan Minut, Robby Parengkuan SH menuturkan aplikasi Sibunga ini sangat menguntungkan warga wajib pajak di Minut guna mengetahui besaran PBB. Bahkan warga wajib pajak pun bisa mengetahui aliran pembayaran pajak ini apakah sudah masuk kas daerah atau belum. "Aplikasi ini sementara dibuat dan efektif akan berlaku pada awal tahun depan," ungkap Parengkuan. Dijelaskannya, tugas Camat dan Kumtua yakni mengontrol wajib pajak apakah sudah membayar atau belum. "Kami juga akan bekerjasama dengan Ombudsman untuk mengukur indeks kepuasan warga terhadap aplikasi ini," ujarnya seraya menambahkan jika pembayaran PBB tidak hanya terfokus pada Bank SulutGo. Pada kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 kepada Camat dan diteruskan ke para Hukum Tua. "Diharapkan camat dan Kumtua bisa menyerahkan SPPT PBB-P2 ini ke para wajib pajak di daerah masing-masing," imbuh Parengkuan. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah kepala SKPD, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Allan Mingkid, Asisten Bidang Administrasi Umum dr Jaene Symon dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut. (Tommy)
Badan Keuangan Minut Luncurkan Aplikasi Sibunga
MINUT, Elnusanews -- Untuk memaksimalkan sumber pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Minut, maka Badan Keuangan Minut pun mengeluarkan aplikasi Sibunga (Sistem Integrasi Pajak Bumi dan Bangunan). Produk baru ini pun langsung disosialisasikan kepada seluruh ASN Pemkab Minut terlebih para Camat dan Hukum Tua (Kumtua) se-Minut yang digelar di autrium kantor Bupati, Selasa (05/06/2018) siang tadi. Kaban Keuangan Minut, Robby Parengkuan SH menuturkan aplikasi Sibunga ini sangat menguntungkan warga wajib pajak di Minut guna mengetahui besaran PBB. Bahkan warga wajib pajak pun bisa mengetahui aliran pembayaran pajak ini apakah sudah masuk kas daerah atau belum. "Aplikasi ini sementara dibuat dan efektif akan berlaku pada awal tahun depan," ungkap Parengkuan. Dijelaskannya, tugas Camat dan Kumtua yakni mengontrol wajib pajak apakah sudah membayar atau belum. "Kami juga akan bekerjasama dengan Ombudsman untuk mengukur indeks kepuasan warga terhadap aplikasi ini," ujarnya seraya menambahkan jika pembayaran PBB tidak hanya terfokus pada Bank SulutGo. Pada kegiatan itu juga dilaksanakan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2018 kepada Camat dan diteruskan ke para Hukum Tua. "Diharapkan camat dan Kumtua bisa menyerahkan SPPT PBB-P2 ini ke para wajib pajak di daerah masing-masing," imbuh Parengkuan. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah kepala SKPD, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs Allan Mingkid, Asisten Bidang Administrasi Umum dr Jaene Symon dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minut. (Tommy)
0 komentar:
Post a Comment