• Berita Terbaru

    November 12, 2018

    elnusanews/com November 12, 2018

    DLH Hentikan Aktifitas Galian C di Tewaan

    BITUNG, Elnusanews - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Sadat Minabari menegaskan hari ini aktifitas penambangan Galian C, di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu dihentikan.

    "Iya, Galian C itu dihentikan,"kata Sadat, Senin (12/11/2018).

    "Nah, pada hari Ini (Senin 12 November) pemilik Galian C di Tewaan, telah dipanggil dan sementara dilakukan pemeriksaan di kantor serta diberikan arahan kepada pemilik galian tersebut,"jelas dia.

    Lanjut ia menjelaskan, bahwa aktifitas penambangan tersebut dihentikan, Karna
    berdasar pasal 63 ayat (3) huruf (i) undang - undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    "Makanya diberhentikan dulu aktifitas tersebut karna tidak mengantongi ijin resmi,"tutur Sadat.

    Dan perlu diketahui bersama sebelum pemberitaan diatas,
    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung telah turun ke lokasi, pada hari Jumat (9/11/2018) pekan lalu.

    Dari temuan di lapangan itu, lanjut Sadat pihaknya langsung membuat surat pemanggilan pemilik galian pasir untuk dimintai klarifikasi.

    "Dan hari ini pemilik galian pasir dimintai keterangan,"tandasnya. (Rego)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DLH Hentikan Aktifitas Galian C di Tewaan Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top