DEPROV,Elnusanews – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) James Karinda SH, MH mengusulkan agar dalam
penyusunan Tata Tertib (TATIB) anggota dewan dapat memasukkan salah satu pasal
yang dinilai penting, yakni pasal mengenai sanksi jika anggota dewan tidak
hadir selama tiga kali berturut-turut dalam rapat paripurna.
Menurutnya hal ini menjadi sangat penting bagi anggota dewan itu
sendiri, selain itu program pemerintah pusat yakni efisiensi anggaran dapat
tercipta.
“Inikan merupakan suatu lompatan besar dari DPRD Sulut, dimana jika
tidak hadir selama tiga kali berturut-turut dalam rapat paripurna, maka gaji
anggota dewan yang bersangkutan dipotong satu bulan ditambah dengan anggota
dewan yang bersangkutan tidak boleh melakukan perjalanan dinas,” jelas Karinda
saat diwawancarai oleh waratwan seusai rapat pembahasan Tatib, Selasa (13/11)
siang.
Karinda juga mengatakan bagaimana seorang anggota dewan dapat
memperjuangkan aspirasi dari konstituennya jika anggota dewan tersebut tidak
hadir dalam rapat-rapat resmi yang dilakukan oleh DPRD.
“Hal ini dilakukan agar supaya pembahasan dengan mitra kerja angota
dewan dapat hadir, kenapa anggota dewan hadir, supaya kasiang torang yang dipilih
oleh masyarakat dapat mewakilkan aspirasi masyarakat. Kalau tidak hadir kapan
akan disalurkan aspirasi dari masyarakat jika anggota dewan tidak hadir,dimana
saat pembahasan tersebut terangkat berbagai macam permasalahan dimasyarakat seperti
soal pendidikan, sosial, dll. Bagaimana seorang anggota DPRD dapat
merealisasikan aspirasi dari masyarakat jika dirinya sendiri tidak hadir saat
pembahasan,” paparnya.
Karinda juga menandaskan dengan dibuatnya pasal tersebut maka itu merupakan
satu lompatan besar dari DPRD.
“Dengan dibuatnya pasal ini ini merupakan satu langkah berani dari
DPRD, bahwa kita ingin membuat sesuatu yang lebih baik kedepan bagi masyarakatkrena
dengan apa? Karena dengan dipotongnya satu kali gaji kita menghemat satu orang
.Selain itu, jika kita hadir saat pembahasan otomatis pikiran-pikiran dari
masyarakat dapat kita tuangkan pada dinas,” tandasnya. (RaKa)
0 komentar:
Post a Comment