• Berita Terbaru

    November 12, 2018

    elnusanews/com November 12, 2018

    Warga Minut Pertanyakan Kinerja Polres Minut

    MINUT, Elnusanews-- Setelah 6 bulan kasus pemalsuan dokumen tanah yang masuk lahan tol di desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, dinyatakan Polres Minahasa Utara (Minut) jika berkas tersangka Hukumtua Paslaten Oktavian Langelo baru masuk di tahap satu yaitu penyidikan.

    Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Minut AKP Afrizal Rachmat Nugroho kepada harian ini.

    " Kasus tersebut sudah tahap 1," tulis Nugroho Via WA kepada harian ini

    Lanjut Kasat Reskrim lewat pesan WA-nya, kita tunggu saja hasil atau prosesnya.

    Hal tersebut membuat sejumlah warga Minut mempertanyakan kinerja Polres Minut yang dinilai lamban dalam penanganan kasus seperti ini.

    Tommy Rotty warga Minut juga mempertanyakan hal tersebut. "Kenapa seperti ini, jangan-jangan ada apa-apanya?, " tanya Rotty dengan nada curiga.

    Lanjut Rotty, yang juga Sekretaris Brigade Manguni (BM) Minut itu, jangan-jangan ada main mata antra Polres Minut dan tersangka. "Kami minta Polres harua tegas dan jujur dalam penaganan kasus ini. Kami sebagai warga Minut dan BM akan menurunkan massa untuk mengawal kasusg ini, " tegas Rotty.

    Sementara itu, pihak keluarga pelapor yang menjadi korban dalam kasus pemalsuan dokumen ini menyangkan tindakan Polres Minut dalam hal ini Satreskrim yang dinilai lamban dalam menagani kasus ini. "Kami Minta Polres dengan tegas dan transparan dalam menagani kasus ini, kalau tidak kami akan mengambil jalan lain dan melaporkan ini ke Polda, " tegas Kalumata.

    Diketahui belum lama ini dan dari oemberitaan sebelumnya, setelah bulan Polres Minut memeriksa hukumtua Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Octavian Langelo sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah yang masuk lahan tol. Hal tersebut berdasarkan Laporan dari Edy Kalumata dengan no Laporan LP/578/X/2017/ Res Minut pada tanggal 29 oktober 2017 lalu dan hasil penyidikan.

    Pantauan media ini  Hukumtua Paslaten datang ke Mapolres dan diperiksa sebagai tersangka setelah menerima pangilan ke dua dari penyidik.

    Kepada elnusanews.com  ini tersangka Hukumtua Paslaten Octavian Langelo saat dimintai keterangan di Polres Minut mengaku dirinya benar dan memiliki bukti jika dirinya tidak bersalah. "Saya punya bukti terkait masalah ini dan perdata dalam kasus yang sama sementara berjalan. Saya juga tidak takut jika masalah ini dipelintir pihak pelapor, " tegas tersangka sembari menambahkan jika dirina sementara menunggu Kasat Reskrim karena ada mau di bicarakan.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Minut AKP Afrizal Rachmat Nugroho membenarkan jika hukumtua Paslaten telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen lahan.

    "Ya, jika memang benar dia punya bukti dan merasa tidak bersalah silahkan nanti utarakan dan dibuktikan di pengadilan, kenapa harus menunggu dan ingin bertemu saya," ujar Nugroho.

    Ditambahkannya, kasus ini tinggal menunggu hasil pemeriksaan. Disinggung terkait penahanan tersangka, kasat menuturkan jika dalam waktu dekat ini akan dilakukan gelar perkara dan akan segera di Tahan. (Tommy)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Warga Minut Pertanyakan Kinerja Polres Minut Rating: 5 Reviewed By: elnusanews/com
    Scroll to Top