Wagub Sulut Steven Kandouw. |
Menurutnya, 15 kabupaten/kota wajib memberikan bantuan serta memfasilitasi semua kegiatan dari penyandang disabilitas dan lansia.
"Pemerintah di 15 kabupaten/kota wajib memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas dan lansia yang ada di wilayah pemerintahan masing-masing. Saya harapkan juga agar pemerintah di 15 kabupaten/kota, lebih serius menangani penyandang disabilitas dan lanjut usia," tegasnya.
Dirinya juga meminta agar data jumlah penyandang disabilitas dan lansia ini harus diupdate agar bisa diketahui berapa banyak disabilitas dan lansia secara kongkrit, dengan identifikasi yang jelas roadmapnya.
"Jika data mengenai jumlah penyandang disabilitas sudah diupdate, maka kebijakan untuk mereka bisa kita rencanakan dan bentuk kebijakan yang akan kita terapkan lebih tepat. Jadi, penting saling untuk berkoordinasi. Saya juga minta agar dinas terkait di kabupaten/kota segera rampungkan data penyandang disabilitas dan lansia yang ada di daerah mereka," ungkapnya.
Lanjutnya, tugas pemerintah kabupaten/kota, selain mengupdate data penyandang disabilitas dan lansia. Pemerintah setempat juga diwajibkan untuk merubah pola pikir kepada masyarakat bahwa disabilitas dan lansia tidak bisa berbuat apa-apa.
"Kan di luar negeri saja lansia dan disabilitas usai 65 hingga 75 tahun masih diberdayakan oleh pelaku usaha. Ini yang harus diterapkan di daerah. Ini juga menjadi tugas kita sebagai pemerintah. Jadi 15 kabupaten/kota sekarang telah memiliki tugas," tutup orang nomor dua Sulut itu.
(ROKER)
0 komentar:
Post a Comment