MITRA, Elnusanews - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH mengharuskan para pejabat di Kabupaten Mitra untuk melaporkan pajak.
Hal tersebut dikatakannya saat dirinya menghadiri Bimbingan Teknis Pemotongan Pajak dan Bimtek Pembuatan Formulis 1721-A2 oleh KPP Pratama Kotamobagu di ruang rapat Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa 19/3/2019.
“Sebab ini berkaitan dengan kolerasi laporan pajak, maka dimintakan asistensi dalam pelaporan pajak harus menguasai dan melaporkan dengan benar. Oleh sebab itu ditegaskan ASN di Mitra wajib melaporkan pajak dampai batas waktu yang ditetapkan.” Tegas Sumendap.
Lanjut ditegaskannya, ASN Mitra harus taat pajak. Oleh sebab dirinya mewarning para Pejabat untuk menyelesaikan laporan pajak dan LHKPN sampai tanggal 25 Maret, apabila tanggal 26 setelah dicek belum maka saya akan mencopot pejabat tersebut.
“Mulai dari Sekda, Asisten, Pejabat eselon II dan III yang tidak melaporkan pajak sampai tanggal 25 Maret dicopot dari jabatannya. Jadi Ini clear” tungkasnya.
Diakhir sambutannya Bupati Sumendap menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kotamobagu yang telah melaksanakan kegiatan ini.
Sementara Kepala KPP Pratama Kotamobagu
Denny Tri Strianto memberikan apresiasi kepada Bupati James Sumendap yang secara serius memperhatikan terkait pelaporan pajak.
“Apresiasi kepada Bupati Mitra James Sumendap, sebab dirinya telah menunjukan contoh yang baik atas pelaporan pajak yang baik. Kirannya hal ini dapat diikuti dan dipatuhi jajaran pemakb Mitra.” Harap Strianto.
Kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat Pemkab Mitra ini dilaksanakan juga simulasi pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak pribadi oleh Bupati, wakil Bupati,sekda,serta kepala BKD.
(Jo)
Hal tersebut dikatakannya saat dirinya menghadiri Bimbingan Teknis Pemotongan Pajak dan Bimtek Pembuatan Formulis 1721-A2 oleh KPP Pratama Kotamobagu di ruang rapat Badan Keuangan Daerah (BKD), Selasa 19/3/2019.
“Sebab ini berkaitan dengan kolerasi laporan pajak, maka dimintakan asistensi dalam pelaporan pajak harus menguasai dan melaporkan dengan benar. Oleh sebab itu ditegaskan ASN di Mitra wajib melaporkan pajak dampai batas waktu yang ditetapkan.” Tegas Sumendap.
Lanjut ditegaskannya, ASN Mitra harus taat pajak. Oleh sebab dirinya mewarning para Pejabat untuk menyelesaikan laporan pajak dan LHKPN sampai tanggal 25 Maret, apabila tanggal 26 setelah dicek belum maka saya akan mencopot pejabat tersebut.
“Mulai dari Sekda, Asisten, Pejabat eselon II dan III yang tidak melaporkan pajak sampai tanggal 25 Maret dicopot dari jabatannya. Jadi Ini clear” tungkasnya.
Diakhir sambutannya Bupati Sumendap menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama Kotamobagu yang telah melaksanakan kegiatan ini.
Sementara Kepala KPP Pratama Kotamobagu
Denny Tri Strianto memberikan apresiasi kepada Bupati James Sumendap yang secara serius memperhatikan terkait pelaporan pajak.
“Apresiasi kepada Bupati Mitra James Sumendap, sebab dirinya telah menunjukan contoh yang baik atas pelaporan pajak yang baik. Kirannya hal ini dapat diikuti dan dipatuhi jajaran pemakb Mitra.” Harap Strianto.
Kegiatan yang dihadiri oleh para pejabat Pemkab Mitra ini dilaksanakan juga simulasi pengisian SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak pribadi oleh Bupati, wakil Bupati,sekda,serta kepala BKD.
(Jo)
0 komentar:
Post a Comment