BITUNG, Elnusanews -
Dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang menyeret calon legislatif dapil Bitung-Minut dari Partai Berkarya yakni Ivonie Vonny Lanes sampai ke Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (19/3/2019).
Sidang perdana dengan mendengar keterangan saksi
yang diduga melakukan kampanye disalah satu rumah ibadah.
Pengamatan awak media dipersidangan, dipimpin Hakim Ketua Julianti Wattimury SH SH Anggota Majelis Hakim Anthonie Mona dan Anggota Majelis Hakim Christine Sumurung SH MH,
Dalam persidangan ini saksi fakta berjumlah tiga orang akan tetapi tidak hadir memberi keterangan, sedangkan yang menjadi saksi ahli ada dua orang yakni Meidy Yafeth Tinangon dan Johnny Lembong terlihat hadir dan memberi ketarangan berdasarkan keahlian masing - masing saksi.
"Yang bersangkutan merupakan caleg dari Partai Berkarya,"kata Meidy.
Lanjutnya, yang saya sampaikan apa yang dilaporkan saksi di lapangan.
Serta bukti - bukti yang ditemukan yakni video pembagian bahan kampanye di Rumah Geraja tepat selesai Kebaktian berupa kartu nama.
"Metode yang dipakai dalam kasus ini oleh caleg tersebut yaitu penyebaran bahan kampanye berupa kartu nama," ungkapnya. (Rego)
Dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang menyeret calon legislatif dapil Bitung-Minut dari Partai Berkarya yakni Ivonie Vonny Lanes sampai ke Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (19/3/2019).
Sidang perdana dengan mendengar keterangan saksi
yang diduga melakukan kampanye disalah satu rumah ibadah.
Pengamatan awak media dipersidangan, dipimpin Hakim Ketua Julianti Wattimury SH SH Anggota Majelis Hakim Anthonie Mona dan Anggota Majelis Hakim Christine Sumurung SH MH,
Dalam persidangan ini saksi fakta berjumlah tiga orang akan tetapi tidak hadir memberi keterangan, sedangkan yang menjadi saksi ahli ada dua orang yakni Meidy Yafeth Tinangon dan Johnny Lembong terlihat hadir dan memberi ketarangan berdasarkan keahlian masing - masing saksi.
"Yang bersangkutan merupakan caleg dari Partai Berkarya,"kata Meidy.
Lanjutnya, yang saya sampaikan apa yang dilaporkan saksi di lapangan.
Serta bukti - bukti yang ditemukan yakni video pembagian bahan kampanye di Rumah Geraja tepat selesai Kebaktian berupa kartu nama.
"Metode yang dipakai dalam kasus ini oleh caleg tersebut yaitu penyebaran bahan kampanye berupa kartu nama," ungkapnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment