• Berita Terbaru

    March 19, 2019

    Elnusanews March 19, 2019

    Tuntutan KMSAKS Tentang RUU PKS Bakal Dibawa Komisi IV Ke Senayan



    DPEROV,Elnusanews- Ketua Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat, James Karinda SH MH menyatakan siap membawa tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KMSAKS) Sulawesi Utara agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan ke DPR RI.

    Hal ini disampaikan oleh Karinda usai berdialog dengan KMSAKS di ruang rapat Komisi IV, Senin (18/3/19) kemarin.

    “Apa yang menjadi tuntutan koalisi ini akan segera kami bawa ke DPR RI. Agenda Komisi IV ke Kementerian Pariwisata pekan ini, sudah saya disposisi diganti ke DPR RI untuk membawa tuntutan dan rekomendasi kalian mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini,” kata Karinda.

    Sebagai penegasan, politisi Partai Demokrat itu menandatangani surat pernyataan bermeterai mendukung penuh perjuangan KMSAKS terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk disahkan DPR RI.
    Sebelum berdialog, KMSAKS melakukan aksi damai di halaman kantor DPRD Sulut mendesak para wakil rakyat untuk mengeluarkan desakan dan rekomendasi politik kepada DPR RI agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditetapkan.

    Juru bicara KMSAKS, Nur Hasanah menjelaskan ada lima alasan penting RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan. Yakni kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat, penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali merugikan bagi perempuan korban, serta tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual selama ini.

    “Jika RUU ini disahkan, korban dan keluarga akan mendapatkan dukungan proses pemulihan dari negara, pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi untuk pelaku pelecehan non fisik dan pelaku berusia di bawah 14 tahun,” terang Nur lagi.

    Selain itu, menurut koordinator aksi, Aryati Rahman, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menyampaikan sejumlah desakan kepada DPRD agar segera menuntaskan dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Trafficking serta adanya Ranperda insiatif dari DPRD tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Sulut.
    Sementara Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, Yinthze Lynvia Gunde menyatakan aksi mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan harus dilakukan seluruh pihak. Termasuk dari pers dan media massa.

    “Karena saat ini, media massa dan pers juga menjadi bagian dari kekerasan seksual dengan mengeksploitasi kasus-kasus pemerkosaan dan kekerasaan seksual dalam pemberitaan tanpa sensor, serta cenderung memojokkan korban.

    “Media juga harus peduli dengan kasus-kasus kekerasan seksual dalam pemberitaan. Harus patuh pada kaidah-kaidah jurnalistik, dengan tidak mengeksploitasi korban, serta proses kekerasan seksual secara gamblang dalam pemberitaan. Karena dengan pemberitaan semacam ini bisa menambah traum pada korban,” tandas dia.

    Koalisi ini sendiri, terdiri dari berbagai organisasi baik LSM maupun mahasiswa serta kelompok-kelompok pemerhati isu-isu perempuan dan anak. Di antaranya Swara Parangpuan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado, LBH, API Kartini, Peruati, AMAN, Komunitas Belas Indonesia (KBI) Sulut, Yayasan Dian Rakyat Indonesia (YDRI), Lembaga Perlindungan Anak Sulut (LPA), Yayasan Suara Nurani Minahasa, LPAI dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) serta PMII. (***)
    • Comments
    • FB Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Tuntutan KMSAKS Tentang RUU PKS Bakal Dibawa Komisi IV Ke Senayan Rating: 5 Reviewed By: Elnusanews
    Scroll to Top