BITUNG, Elnusanews - Pengiriman pasir yang diduga kuat ilegal keluar dar kota Bitung melalui Pelabuhan Samudera terkesan berjalan mulusnya.
Seperti pengiriman pasir ke Labuan Oki Bolmong rupanya masih akan terus berlanjut kendati lokasi galian diduga tak mengantongi ijin.
Buktinya, setelah kapal tongkang Samudera Agung 189 meninggalkan Pelabuhan Samudera Kota Bitung mengangkut 1800 ton pasir, giliran kapal tongkang Langkat Jaya IX sandar.
Dari informasi, kapal Langkat Jaya IX direncanakan akan memuat 6500 ton sampai 7000 ton paser dari Kota Bitung ke Labuan Oki.
Dan, Rabu (31/07/2019) pagi, kapal itu sudah mulai melakukan aktifitas pengisian muatan yang diambil dari lokasi galian di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu.
Sama seperti lokasi pengambilan pasir Samudera Agung 189 di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu yang diduga tidak mengantongi ijin, lokasi yang digunakan Langkat Jaya IX diduga juga demikian.
Menanggapi soal aktifitas pemuatan pasir di Langkat Jaya IX, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari menyatakan akan mengecek lokasi di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu.
“Kami akan turunkan tim untuk mengecek lokasi. Kalau memang tidak ada ijin akan kami minta menghentikan kegiatan,”kata dia.
Sadat juga mengatakan, beberapa waktu lalu ada beberapa lokasi galian pasir yang mereka tertipkan atau tutup di Kelurahan Tewaan karena tidak ada ijin.
“Nah nanti tim akan cek apakah yang beroperasi ini adalah galian yang sudah pernah kita tertibkan atau lokasi galian baru,”jelasnya. (Rego)
Seperti pengiriman pasir ke Labuan Oki Bolmong rupanya masih akan terus berlanjut kendati lokasi galian diduga tak mengantongi ijin.
Buktinya, setelah kapal tongkang Samudera Agung 189 meninggalkan Pelabuhan Samudera Kota Bitung mengangkut 1800 ton pasir, giliran kapal tongkang Langkat Jaya IX sandar.
Dari informasi, kapal Langkat Jaya IX direncanakan akan memuat 6500 ton sampai 7000 ton paser dari Kota Bitung ke Labuan Oki.
Dan, Rabu (31/07/2019) pagi, kapal itu sudah mulai melakukan aktifitas pengisian muatan yang diambil dari lokasi galian di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu.
Sama seperti lokasi pengambilan pasir Samudera Agung 189 di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu yang diduga tidak mengantongi ijin, lokasi yang digunakan Langkat Jaya IX diduga juga demikian.
Menanggapi soal aktifitas pemuatan pasir di Langkat Jaya IX, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung, Sadat Minabari menyatakan akan mengecek lokasi di Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu.
“Kami akan turunkan tim untuk mengecek lokasi. Kalau memang tidak ada ijin akan kami minta menghentikan kegiatan,”kata dia.
Sadat juga mengatakan, beberapa waktu lalu ada beberapa lokasi galian pasir yang mereka tertipkan atau tutup di Kelurahan Tewaan karena tidak ada ijin.
“Nah nanti tim akan cek apakah yang beroperasi ini adalah galian yang sudah pernah kita tertibkan atau lokasi galian baru,”jelasnya. (Rego)
0 komentar:
Post a Comment